<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jualan Sabu di Medsos, Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi</title><description>Dua pria asal Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap pihak kepolisian karena mengedarkan narkoba jenis sabu lewat media sosial (Medsos). Keduanya berinisial IR dan AR.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/11/340/3061714/jualan-sabu-di-medsos-pria-di-pandeglang-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/11/340/3061714/jualan-sabu-di-medsos-pria-di-pandeglang-ditangkap-polisi"/><item><title>Jualan Sabu di Medsos, Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/11/340/3061714/jualan-sabu-di-medsos-pria-di-pandeglang-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/11/340/3061714/jualan-sabu-di-medsos-pria-di-pandeglang-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Rabu 11 September 2024 19:18 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/11/340/3061714/penangkapan-2av1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/11/340/3061714/penangkapan-2av1_large.jpg</image><title>Penangkapan (foto: dok freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
PANDEGLANG - Dua pria asal Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap pihak kepolisian karena mengedarkan narkoba jenis sabu lewat media sosial (Medsos). Keduanya berinisial IR dan AR.&#13;
&#13;
Keduanya bekerjasama mencari uang dengan cara menjual barang haram. Modus yang dipakai yakni bertransaksi via medsos lalu penentuan titik pengambilan.&#13;
&#13;
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengungkapkan, dari tangan kedua pengedar pihaknya berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 3,58 gram.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Cadasari. Dari kedua pelaku, kami menyita 16 paket sabu dengan berat 3,58 gram,&amp;quot; kata Ilman dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ilman mengungkapkan, kedua pelaku mendapatkan barang tersebut dari medsos dan kembali menjualnya juga via media sosial Instagram.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka beli sabu lewat medsos dia ngambil di Serang dalam bentuk gram. Lalu dibikin paket kecil, kemudian dibungkus kedalam sedotan minuman, lalu di jual melalui medsos juga,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Transaksinya melalui medsos, kemudian pelaku memfoto barang itu dan disimpan di titik tertentu lalu dikirim fotonya ke pembeli untuk diambil,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Salah seorang pelaku AR mengaku, mengambil sabu di wilayah Kota Serang dalam bentuk gram. Sabu itu kata dia, kemudian dipaket untuk dijual kembali lewat Instagram&#13;
&#13;
&amp;quot;Dijualnya melalui medsos akun Instagram. Dalam proses penjualan, menggunakan kode kristal satu akun palsu atau fake dalam melakukan transaksi penjualan. keuntungan sebesar Rp 300 ribu perpaket,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
PANDEGLANG - Dua pria asal Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap pihak kepolisian karena mengedarkan narkoba jenis sabu lewat media sosial (Medsos). Keduanya berinisial IR dan AR.&#13;
&#13;
Keduanya bekerjasama mencari uang dengan cara menjual barang haram. Modus yang dipakai yakni bertransaksi via medsos lalu penentuan titik pengambilan.&#13;
&#13;
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengungkapkan, dari tangan kedua pengedar pihaknya berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 3,58 gram.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Cadasari. Dari kedua pelaku, kami menyita 16 paket sabu dengan berat 3,58 gram,&amp;quot; kata Ilman dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ilman mengungkapkan, kedua pelaku mendapatkan barang tersebut dari medsos dan kembali menjualnya juga via media sosial Instagram.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka beli sabu lewat medsos dia ngambil di Serang dalam bentuk gram. Lalu dibikin paket kecil, kemudian dibungkus kedalam sedotan minuman, lalu di jual melalui medsos juga,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Transaksinya melalui medsos, kemudian pelaku memfoto barang itu dan disimpan di titik tertentu lalu dikirim fotonya ke pembeli untuk diambil,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Salah seorang pelaku AR mengaku, mengambil sabu di wilayah Kota Serang dalam bentuk gram. Sabu itu kata dia, kemudian dipaket untuk dijual kembali lewat Instagram&#13;
&#13;
&amp;quot;Dijualnya melalui medsos akun Instagram. Dalam proses penjualan, menggunakan kode kristal satu akun palsu atau fake dalam melakukan transaksi penjualan. keuntungan sebesar Rp 300 ribu perpaket,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
