<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kakak Curi Motor Adik Tirinya untuk Judi Online</title><description>Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan hubungan keluarga sebagai latar belakang kejadian. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/13/340/3062779/kakak-curi-motor-adik-tirinya-untuk-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/13/340/3062779/kakak-curi-motor-adik-tirinya-untuk-judi-online"/><item><title>Kakak Curi Motor Adik Tirinya untuk Judi Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/13/340/3062779/kakak-curi-motor-adik-tirinya-untuk-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/13/340/3062779/kakak-curi-motor-adik-tirinya-untuk-judi-online</guid><pubDate>Jum'at 13 September 2024 20:23 WIB</pubDate><dc:creator>Mukhtaruddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/13/340/3062779/ilustrasi-NGsd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/13/340/3062779/ilustrasi-NGsd_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>KENDARI &amp;ndash; Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan hubungan keluarga sebagai latar belakang kejadian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pelaku berinisial DA alias DD (28) yang diketahui merupakan kakak tiri dari korban, ditangkap di kosnya di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Kamis, 13 September 2024.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika anak korban, SF (10), membawa sepeda motor Honda Revo milik korban, SM (51), untuk pergi ke masjid.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku mendatangi SF di masjid dan berpura-pura mengajaknya ke kos dengan alasan menjemput anaknya. Sesampainya di Jalan Veteran, pelaku meminta SF turun dan menunggu, namun pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,&amp;rdquo; ungkap Nirwan.&#13;
&#13;
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada 12 September 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap sehari setelah laporan diajukan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat diinterogasi, DA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian telah dijual melalui media sosial dengan harga Rp3.000.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk judi online, sehingga nekat mencuri motor milik adik tirinya,&amp;rdquo; tambah Nirwan.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga, serta pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara.&#13;
&#13;
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segera jika mengalami kejadian serupa.&#13;
</description><content:encoded>KENDARI &amp;ndash; Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan hubungan keluarga sebagai latar belakang kejadian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pelaku berinisial DA alias DD (28) yang diketahui merupakan kakak tiri dari korban, ditangkap di kosnya di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Kamis, 13 September 2024.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika anak korban, SF (10), membawa sepeda motor Honda Revo milik korban, SM (51), untuk pergi ke masjid.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku mendatangi SF di masjid dan berpura-pura mengajaknya ke kos dengan alasan menjemput anaknya. Sesampainya di Jalan Veteran, pelaku meminta SF turun dan menunggu, namun pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,&amp;rdquo; ungkap Nirwan.&#13;
&#13;
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada 12 September 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap sehari setelah laporan diajukan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat diinterogasi, DA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian telah dijual melalui media sosial dengan harga Rp3.000.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk judi online, sehingga nekat mencuri motor milik adik tirinya,&amp;rdquo; tambah Nirwan.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga, serta pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara.&#13;
&#13;
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segera jika mengalami kejadian serupa.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
