<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Libur Maulid Nabi Muhammad, Tak Ada Ganjil-Genap di Jakarta pada 16 September</title><description>Pengendara diimbau tetap mematuhi aturan berlalu lintas meski ganjil genap ditiadakan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/14/338/3062884/libur-maulid-nabi-muhammad-tak-ada-ganjil-genap-di-jakarta-pada-16-september</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/14/338/3062884/libur-maulid-nabi-muhammad-tak-ada-ganjil-genap-di-jakarta-pada-16-september"/><item><title>Libur Maulid Nabi Muhammad, Tak Ada Ganjil-Genap di Jakarta pada 16 September</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/14/338/3062884/libur-maulid-nabi-muhammad-tak-ada-ganjil-genap-di-jakarta-pada-16-september</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/14/338/3062884/libur-maulid-nabi-muhammad-tak-ada-ganjil-genap-di-jakarta-pada-16-september</guid><pubDate>Sabtu 14 September 2024 08:27 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/14/338/3062884/ganjil_genap-6v9y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta (Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/14/338/3062884/ganjil_genap-6v9y_large.jpg</image><title>Ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta (Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota pada Senin 16 September 2024. Pasalnya hari itu bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehubungan dengan adanya libur hari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Jakarta pada Senin 16 September 2024 ditiadakan,&amp;rdquo; bunyi pernyataan Dishub DKI melalui akun Instagram resminya@dishubdkijakarta dikutip, Sabtu (14/9/2024).&#13;
&#13;
Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES).&amp;rdquo;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih jauh, Dishub DKI mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota pada Senin 16 September 2024. Pasalnya hari itu bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehubungan dengan adanya libur hari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Jakarta pada Senin 16 September 2024 ditiadakan,&amp;rdquo; bunyi pernyataan Dishub DKI melalui akun Instagram resminya@dishubdkijakarta dikutip, Sabtu (14/9/2024).&#13;
&#13;
Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES).&amp;rdquo;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih jauh, Dishub DKI mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
