<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat dan Cara Daftar Petugas KPPS Pilkada 2024</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/17/337/3064105/syarat-dan-cara-daftar-petugas-kpps-pilkada-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/17/337/3064105/syarat-dan-cara-daftar-petugas-kpps-pilkada-2024"/><item><title>Syarat dan Cara Daftar Petugas KPPS Pilkada 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/17/337/3064105/syarat-dan-cara-daftar-petugas-kpps-pilkada-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/17/337/3064105/syarat-dan-cara-daftar-petugas-kpps-pilkada-2024</guid><pubDate>Selasa 17 September 2024 18:11 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/17/337/3064105/pilkada-lmQB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pilkada (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/17/337/3064105/pilkada-lmQB_large.jpg</image><title>Ilustrasi Pilkada (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar.&#13;
&#13;
Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 resmi dibuka di KPU DKI Jakarta, hari ini, Selasa (17/9/2024). Menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, petugas KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Petugas KPPS ini nantinya bakal melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini. &amp;quot;Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 pemilih,&amp;quot; kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPUD Jakarta, Selasa.&#13;
&#13;
Berikut syarat pendaftaran petugas KPPS:&#13;
&#13;
- Warga Negara Indonesia.&#13;
- Berusia minimal 17 tahun.&#13;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.&#13;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.&#13;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.&#13;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.&#13;
- Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.&#13;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.&#13;
&#13;
&#13;
Adapun untuk persyaratan usia, KPU memberikan catatan, bahwa untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentan usia 17 sampai dengan 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Dokumen persyaratan calon anggota KPPS&#13;
&#13;
- Surat pendaftaran.&#13;
- Fotocopy KTP, fotocopy ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir.&#13;
- Surat pernyataan&#13;
- Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol.&#13;
- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir yang telah disediakan PPS dan ditempel pas foto berwarna ukuran 4x6.&#13;
- Surat keterangan partai politik: Jika calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik.&#13;
- Melampirkan hasil cek sipol: https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik&#13;
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon: jika calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol.&#13;
&#13;
Dokumen persyaratan diserahkan ke PPS sebanyak dua rangkap (asli dan fotocopy). Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5-7 Oktober 2024. Sementara penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024. Petugas KPPS Pilkada 2024 akan memiliki masa kerja pada 7 November hingga 8 Desember 2024.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar.&#13;
&#13;
Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 resmi dibuka di KPU DKI Jakarta, hari ini, Selasa (17/9/2024). Menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, petugas KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Petugas KPPS ini nantinya bakal melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini. &amp;quot;Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 pemilih,&amp;quot; kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPUD Jakarta, Selasa.&#13;
&#13;
Berikut syarat pendaftaran petugas KPPS:&#13;
&#13;
- Warga Negara Indonesia.&#13;
- Berusia minimal 17 tahun.&#13;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.&#13;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.&#13;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.&#13;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.&#13;
- Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.&#13;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.&#13;
&#13;
&#13;
Adapun untuk persyaratan usia, KPU memberikan catatan, bahwa untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentan usia 17 sampai dengan 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Dokumen persyaratan calon anggota KPPS&#13;
&#13;
- Surat pendaftaran.&#13;
- Fotocopy KTP, fotocopy ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir.&#13;
- Surat pernyataan&#13;
- Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol.&#13;
- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir yang telah disediakan PPS dan ditempel pas foto berwarna ukuran 4x6.&#13;
- Surat keterangan partai politik: Jika calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik.&#13;
- Melampirkan hasil cek sipol: https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik&#13;
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon: jika calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol.&#13;
&#13;
Dokumen persyaratan diserahkan ke PPS sebanyak dua rangkap (asli dan fotocopy). Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5-7 Oktober 2024. Sementara penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024. Petugas KPPS Pilkada 2024 akan memiliki masa kerja pada 7 November hingga 8 Desember 2024.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
