<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News: Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati karena Bunuh 4 Anaknya</title><description>Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/17/338/3063915/breaking-news-panca-darmansyah-divonis-hukuman-mati-karena-bunuh-4-anaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/17/338/3063915/breaking-news-panca-darmansyah-divonis-hukuman-mati-karena-bunuh-4-anaknya"/><item><title>Breaking News: Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati karena Bunuh 4 Anaknya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/17/338/3063915/breaking-news-panca-darmansyah-divonis-hukuman-mati-karena-bunuh-4-anaknya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/17/338/3063915/breaking-news-panca-darmansyah-divonis-hukuman-mati-karena-bunuh-4-anaknya</guid><pubDate>Selasa 17 September 2024 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/17/338/3063915/panca_darmansyah-7OoI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panca Darmansyah di PN Jaksel (Okezone.com/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/17/338/3063915/panca_darmansyah-7OoI_large.jpg</image><title>Panca Darmansyah di PN Jaksel (Okezone.com/Ari Sandita)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah. Pria itu dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).&#13;
&#13;
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di sidang sebelumnya juga menuntut agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.&#13;
&#13;
Panca Darmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.&#13;
&#13;
Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023. Keempat korban berinisial VA (6) anak sulungnya, kemudian anak keduanya S (4), anak ketiga A (3), dan anak bungsu As yang berusia 1 tahun.&#13;
&#13;
Panca membunuh mereka dengan cara dibekap&amp;nbsp;hingga tak bernyawa lalu dibiarkan di dalam rumah.&#13;
&#13;
Panca membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ajukan banding&#13;
&#13;
Panca Darmansyah tak terima divonis hukuman mati. Ia mengajukan banding atas vonis hakim. &amp;quot;Kami mengajukan banding Yang Mulia,&amp;quot; ujar kuasa hukum&amp;nbsp;Panca, Amriadi Pasaribu usai mendengar amar putusan hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding,&amp;quot; ujar&amp;nbsp;Amriadi ditemui usai sidang.&#13;
&#13;
Amriadi mengatakan bahwa Panca memiliki gangguan kejiwaan, tak pantas divonis mati.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah. Pria itu dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).&#13;
&#13;
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di sidang sebelumnya juga menuntut agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.&#13;
&#13;
Panca Darmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.&#13;
&#13;
Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023. Keempat korban berinisial VA (6) anak sulungnya, kemudian anak keduanya S (4), anak ketiga A (3), dan anak bungsu As yang berusia 1 tahun.&#13;
&#13;
Panca membunuh mereka dengan cara dibekap&amp;nbsp;hingga tak bernyawa lalu dibiarkan di dalam rumah.&#13;
&#13;
Panca membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ajukan banding&#13;
&#13;
Panca Darmansyah tak terima divonis hukuman mati. Ia mengajukan banding atas vonis hakim. &amp;quot;Kami mengajukan banding Yang Mulia,&amp;quot; ujar kuasa hukum&amp;nbsp;Panca, Amriadi Pasaribu usai mendengar amar putusan hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding,&amp;quot; ujar&amp;nbsp;Amriadi ditemui usai sidang.&#13;
&#13;
Amriadi mengatakan bahwa Panca memiliki gangguan kejiwaan, tak pantas divonis mati.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
