<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Rorotan Rp223 Miliar</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/18/337/3064659/kpk-ungkap-kerugian-negara-di-kasus-rorotan-rp223-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/18/337/3064659/kpk-ungkap-kerugian-negara-di-kasus-rorotan-rp223-miliar"/><item><title>KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Rorotan Rp223 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/18/337/3064659/kpk-ungkap-kerugian-negara-di-kasus-rorotan-rp223-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/18/337/3064659/kpk-ungkap-kerugian-negara-di-kasus-rorotan-rp223-miliar</guid><pubDate>Rabu 18 September 2024 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/18/337/3064659/kpk-xd3m_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/18/337/3064659/kpk-xd3m_large.jpg</image><title>Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Dalam kasus itu, KPK menaksir, kerugian negara mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK mengumumkan sekaligus menahan lima tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Para tersangka yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Dalam kasus itu, KPK menaksir, kerugian negara mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK mengumumkan sekaligus menahan lima tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Para tersangka yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
