<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Remaja Depok Dikabarkan Tertabrak KRL di Kebayoran Lama, Begini Kronologinya</title><description>Saat itu, masinis sudah membunyikan semboyan 35 yaitu klakson kereta untuk memberikan peringatan kepada penyebrang tersebut bahwa Commuter Line akan melintas. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/18/338/3064297/remaja-depok-dikabarkan-tertabrak-krl-di-kebayoran-lama-begini-kronologinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/18/338/3064297/remaja-depok-dikabarkan-tertabrak-krl-di-kebayoran-lama-begini-kronologinya"/><item><title>Remaja Depok Dikabarkan Tertabrak KRL di Kebayoran Lama, Begini Kronologinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/18/338/3064297/remaja-depok-dikabarkan-tertabrak-krl-di-kebayoran-lama-begini-kronologinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/18/338/3064297/remaja-depok-dikabarkan-tertabrak-krl-di-kebayoran-lama-begini-kronologinya</guid><pubDate>Rabu 18 September 2024 09:32 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/18/338/3064297/ilustrasi-2aiW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/18/338/3064297/ilustrasi-2aiW_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Seorang pria berinisial ZF (19) asal Depok dikabarkan tertemper kereta rel listrik (KRL) 1760 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung di KM 12+2 petak Stasiun Kebayoran dengan Stasiun Palmerah, Jalan Tentara Pelajar RT 4/9, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
KAI Commuter membenarkan informasi tersebut. &amp;quot;Menanggapi postingan di media sosial terkait adanya orang yang menemper Commuter Line pada saat melintas adalah benar. KAI Commuter sangat menyayangkan atas kejadian tersebut,&amp;quot; kata Manager Public Relation KAI Commuter Leza Arlan, Rabu (18/9/2024).&#13;
&#13;
Leza menyampaikan bahwa kejadian pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 17.20 WIB terjadi temperan Commuter Line No 1760 relasi Tanah Abang - Rangkasbitung di KM 12+2 petak jalan Stasiun Kebayoran dengan Stasiun Palmerah.&#13;
&#13;
Saat itu, masinis sudah membunyikan semboyan 35 yaitu klakson kereta untuk memberikan peringatan kepada penyebrang tersebut bahwa Commuter Line akan melintas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;rdquo;Sesuai SOP Masinis sudah membunyikan tanda peringatan yaitu Semboyan 35 untuk memberi tanda bahwa kereta akan melintas,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Setelah menerima laporan tersebut, petugas pengamanan Stasiun Kebayoran segera menuju lokasi untuk mengamankan lokasi kejadian. Selanjutnya petugas menghubungi dan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran dan pihak terkait. Korban adalah laki-laki yang kemudian dievakuasi menuju RSUP Fatmawati.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menyingkapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel, PT Kereta Api Commuter &amp;nbsp;dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut Pasal 181 ayat 1 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran atas aturan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang pria berinisial ZF (19) asal Depok dikabarkan tertemper kereta rel listrik (KRL) 1760 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung di KM 12+2 petak Stasiun Kebayoran dengan Stasiun Palmerah, Jalan Tentara Pelajar RT 4/9, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
KAI Commuter membenarkan informasi tersebut. &amp;quot;Menanggapi postingan di media sosial terkait adanya orang yang menemper Commuter Line pada saat melintas adalah benar. KAI Commuter sangat menyayangkan atas kejadian tersebut,&amp;quot; kata Manager Public Relation KAI Commuter Leza Arlan, Rabu (18/9/2024).&#13;
&#13;
Leza menyampaikan bahwa kejadian pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 17.20 WIB terjadi temperan Commuter Line No 1760 relasi Tanah Abang - Rangkasbitung di KM 12+2 petak jalan Stasiun Kebayoran dengan Stasiun Palmerah.&#13;
&#13;
Saat itu, masinis sudah membunyikan semboyan 35 yaitu klakson kereta untuk memberikan peringatan kepada penyebrang tersebut bahwa Commuter Line akan melintas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;rdquo;Sesuai SOP Masinis sudah membunyikan tanda peringatan yaitu Semboyan 35 untuk memberi tanda bahwa kereta akan melintas,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Setelah menerima laporan tersebut, petugas pengamanan Stasiun Kebayoran segera menuju lokasi untuk mengamankan lokasi kejadian. Selanjutnya petugas menghubungi dan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran dan pihak terkait. Korban adalah laki-laki yang kemudian dievakuasi menuju RSUP Fatmawati.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menyingkapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel, PT Kereta Api Commuter &amp;nbsp;dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut Pasal 181 ayat 1 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran atas aturan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
