<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut PT Indofarma Tersangka Korupsi</title><description>Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/19/337/3065187/kejati-jakarta-tetapkan-eks-dirut-pt-indofarma-tersangka-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/19/337/3065187/kejati-jakarta-tetapkan-eks-dirut-pt-indofarma-tersangka-korupsi"/><item><title>Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut PT Indofarma Tersangka Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/19/337/3065187/kejati-jakarta-tetapkan-eks-dirut-pt-indofarma-tersangka-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/19/337/3065187/kejati-jakarta-tetapkan-eks-dirut-pt-indofarma-tersangka-korupsi</guid><pubDate>Kamis 19 September 2024 21:28 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/19/337/3065187/korupsi-3QHv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejati Jakarta tetapkan mantan Dirut PT Indofarma tersangka (Foto: Dok Kejagung/Irfan Maruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/19/337/3065187/korupsi-3QHv_large.jpg</image><title>Kejati Jakarta tetapkan mantan Dirut PT Indofarma tersangka (Foto: Dok Kejagung/Irfan Maruf)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya periode 2020 2023.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan mengatakan, tiga tersangka tersebut antara lain AP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk pada 2019-2023, GSR, Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023, dan CSY, Head of Finance PT IGM pada 2019-2021.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;AP diduga memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan menciptakan piutang, utang, dan uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai,&amp;quot; kata Syahroni dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, GSR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penjualan produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, meskipun PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian.&#13;
&#13;
Selain itu, GSR memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan guna memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;CSY diduga membuat laporan keuangan PT IGM yang seolah-olah sehat dengan menciptakan klaim diskon fiktif. Ia juga terlibat dalam penggalangan dana non-perbankan yang disalurkan ke vendor-vendor melalui modus kesalahan transfer, yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran serta kepentingan pribadi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syahroni Hasibuan mengungkapkan, kerugian negara yang diakibatkan tindakan para tersangka mencapai Rp371 miliar. Saat ini jumlah kerugian tersebut masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya periode 2020 2023.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan mengatakan, tiga tersangka tersebut antara lain AP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk pada 2019-2023, GSR, Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023, dan CSY, Head of Finance PT IGM pada 2019-2021.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;AP diduga memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan menciptakan piutang, utang, dan uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai,&amp;quot; kata Syahroni dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, GSR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penjualan produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, meskipun PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian.&#13;
&#13;
Selain itu, GSR memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan guna memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;CSY diduga membuat laporan keuangan PT IGM yang seolah-olah sehat dengan menciptakan klaim diskon fiktif. Ia juga terlibat dalam penggalangan dana non-perbankan yang disalurkan ke vendor-vendor melalui modus kesalahan transfer, yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran serta kepentingan pribadi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syahroni Hasibuan mengungkapkan, kerugian negara yang diakibatkan tindakan para tersangka mencapai Rp371 miliar. Saat ini jumlah kerugian tersebut masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
