<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komplotan Garong Naik Mobil Mewah Satroni Rumah Kosong di Lampung, Modus Pura-Pura Bertamu</title><description>Komplotan garong asal Sumatera Selatan (Sumsel) menjarah barang-barang di rumah kosong di Bandarlampung.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/21/340/3065691/komplotan-garong-naik-mobil-mewah-satroni-rumah-kosong-di-lampung-modus-pura-pura-bertamu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/21/340/3065691/komplotan-garong-naik-mobil-mewah-satroni-rumah-kosong-di-lampung-modus-pura-pura-bertamu"/><item><title>Komplotan Garong Naik Mobil Mewah Satroni Rumah Kosong di Lampung, Modus Pura-Pura Bertamu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/21/340/3065691/komplotan-garong-naik-mobil-mewah-satroni-rumah-kosong-di-lampung-modus-pura-pura-bertamu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/21/340/3065691/komplotan-garong-naik-mobil-mewah-satroni-rumah-kosong-di-lampung-modus-pura-pura-bertamu</guid><pubDate>Sabtu 21 September 2024 00:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/20/340/3065691/garong-EqaC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Maling rumah kosong ditangkap. (Foto: Okezone/Ira Widya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/20/340/3065691/garong-EqaC_large.jpg</image><title>Maling rumah kosong ditangkap. (Foto: Okezone/Ira Widya)</title></images><description>LAMPUNG - Komplotan garong asal Sumatera Selatan (Sumsel) menjarah barang-barang di rumah kosong di Bandarlampung. Dengan menaiki mobil Toyota Innova Reborn dari Sumsel, komplotan yang berjumlah 4 orang ini menyatroni 2 rumah di wilayah Sukabumi dan Kedamaian, Bandarlampung pada Kamis (5/9/2024) lalu.&#13;
&#13;
Dari 2 TKP itu, komplotan ini berhasil menggasak 1 unit laptop, 1 tas, 1 dompet, 1 BPKB Honda Jazz, 1 STNK dan BPKB Honda CBR, uang Rp2,5 juta, 6 cincin emas, 2 kalung emas, 3 anting emas, 1 gelang emas, 2 anting berlian, tas LV, 5 jam tangan dan 8 parfum.&#13;
&#13;
Tak berselang lama, polisi berhasil membekuk salah satu pelaku bernama Hatta (32) pada Kamis (19/9) di Palembang. Sementara 3 rekannya berinisial S, E dan A masih buron.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, komplotan asal Sumsel itu merupakan spesialis pembobol rumah kosong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para pelaku ini datang naik Inova Reborn dari Sumsel untuk menjarah rumah kosong yang ada di Bandarlampung,&amp;quot; ujar Hendrik saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (20/9).&#13;
&#13;
Hendrik menuturkan, sebelum beraksi, para pelaku melakukan hunting untuk mencari lokasi target. Setelah mendapatkan target, para pelaku berpura-pura datang sebagai tamu.&#13;
&#13;
Usai dipastikan rumah kosong dan tak ada penghuninya, para pelaku langsung masuk ke rumah dengan merusak gembok pagar dan membobol pintu menggunakan linggis serta obeng.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil pemeriksaan, para pelaku ini juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Pelaku mengaku uang hasil menjual barang curian itu kemudian dibagi 4 dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku Hatta mengaku mendapat Rp2,5 juta setiap sekali beraksi,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 kaus warna hitam, 1 kalung silver dan 1 obeng yang digunakan pelaku saat beraksi.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku M. Hatta dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.&#13;
</description><content:encoded>LAMPUNG - Komplotan garong asal Sumatera Selatan (Sumsel) menjarah barang-barang di rumah kosong di Bandarlampung. Dengan menaiki mobil Toyota Innova Reborn dari Sumsel, komplotan yang berjumlah 4 orang ini menyatroni 2 rumah di wilayah Sukabumi dan Kedamaian, Bandarlampung pada Kamis (5/9/2024) lalu.&#13;
&#13;
Dari 2 TKP itu, komplotan ini berhasil menggasak 1 unit laptop, 1 tas, 1 dompet, 1 BPKB Honda Jazz, 1 STNK dan BPKB Honda CBR, uang Rp2,5 juta, 6 cincin emas, 2 kalung emas, 3 anting emas, 1 gelang emas, 2 anting berlian, tas LV, 5 jam tangan dan 8 parfum.&#13;
&#13;
Tak berselang lama, polisi berhasil membekuk salah satu pelaku bernama Hatta (32) pada Kamis (19/9) di Palembang. Sementara 3 rekannya berinisial S, E dan A masih buron.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, komplotan asal Sumsel itu merupakan spesialis pembobol rumah kosong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para pelaku ini datang naik Inova Reborn dari Sumsel untuk menjarah rumah kosong yang ada di Bandarlampung,&amp;quot; ujar Hendrik saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (20/9).&#13;
&#13;
Hendrik menuturkan, sebelum beraksi, para pelaku melakukan hunting untuk mencari lokasi target. Setelah mendapatkan target, para pelaku berpura-pura datang sebagai tamu.&#13;
&#13;
Usai dipastikan rumah kosong dan tak ada penghuninya, para pelaku langsung masuk ke rumah dengan merusak gembok pagar dan membobol pintu menggunakan linggis serta obeng.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil pemeriksaan, para pelaku ini juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Pelaku mengaku uang hasil menjual barang curian itu kemudian dibagi 4 dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku Hatta mengaku mendapat Rp2,5 juta setiap sekali beraksi,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 kaus warna hitam, 1 kalung silver dan 1 obeng yang digunakan pelaku saat beraksi.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku M. Hatta dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
