<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diimingi Upah Rp50 Juta, Pria Ini Jalani Home Industry Tembakau Sintetis di Bekasi</title><description>Seorang pria berinisial OS (29), rela menjalani bisnis haram berupa home industry tempat pembuatan tembakau sintetis di perumahan mewah kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/24/338/3067234/diimingi-upah-rp50-juta-pria-ini-jalani-home-industry-tembakau-sintetis-di-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/24/338/3067234/diimingi-upah-rp50-juta-pria-ini-jalani-home-industry-tembakau-sintetis-di-bekasi"/><item><title>Diimingi Upah Rp50 Juta, Pria Ini Jalani Home Industry Tembakau Sintetis di Bekasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/24/338/3067234/diimingi-upah-rp50-juta-pria-ini-jalani-home-industry-tembakau-sintetis-di-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/24/338/3067234/diimingi-upah-rp50-juta-pria-ini-jalani-home-industry-tembakau-sintetis-di-bekasi</guid><pubDate>Selasa 24 September 2024 22:48 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/24/338/3067234/tersangka_os_pengelola_home_industri_tembakau_gorila-xjYv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka OS pengelola home industri tembakau sintetis (foto: Okezone/Riana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/24/338/3067234/tersangka_os_pengelola_home_industri_tembakau_gorila-xjYv_large.jpg</image><title>Tersangka OS pengelola home industri tembakau sintetis (foto: Okezone/Riana)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Seorang pria berinisial OS (29), rela menjalani bisnis haram berupa home industry tempat pembuatan tembakau sintetis di perumahan mewah kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, OS melakukan pembuatan tembakau sintetis tersebut atas perintah dari BOS yang merupakan DPO.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berawal dari OS yang sedang mengalami masalah finansial, di saat yang bersamaan OS mendapat telpon dari VG (DPO) yang bertujuan mengenalkan kepada BOS (DPO),&amp;quot; kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syahduddi mengungkap, OS diimingi uang sebesar Rp50 juta jika mau menjalankan bisnis haram tersebut. Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka, OS hanya menerima uang Rp22,5 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan dijanjikan akan diberikan upah uang sejumlah Rp50 juta untuk menjalani Home Industri pembuatan tembakau sintetis, namun yang diterima hanya Rp22,5 juta,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 129 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Seorang pria berinisial OS (29), rela menjalani bisnis haram berupa home industry tempat pembuatan tembakau sintetis di perumahan mewah kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, OS melakukan pembuatan tembakau sintetis tersebut atas perintah dari BOS yang merupakan DPO.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berawal dari OS yang sedang mengalami masalah finansial, di saat yang bersamaan OS mendapat telpon dari VG (DPO) yang bertujuan mengenalkan kepada BOS (DPO),&amp;quot; kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syahduddi mengungkap, OS diimingi uang sebesar Rp50 juta jika mau menjalankan bisnis haram tersebut. Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka, OS hanya menerima uang Rp22,5 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan dijanjikan akan diberikan upah uang sejumlah Rp50 juta untuk menjalani Home Industri pembuatan tembakau sintetis, namun yang diterima hanya Rp22,5 juta,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 129 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
