<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geger Oknum ASN Larang Tetangga Beribadah, DPR: Cederai Nilai Kebhinekaan</title><description>Kasus dugaan intoleransi beragama yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menuai sorotan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/25/337/3067561/geger-oknum-asn-larang-tetangga-beribadah-dpr-cederai-nilai-kebhinekaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/25/337/3067561/geger-oknum-asn-larang-tetangga-beribadah-dpr-cederai-nilai-kebhinekaan"/><item><title>Geger Oknum ASN Larang Tetangga Beribadah, DPR: Cederai Nilai Kebhinekaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/25/337/3067561/geger-oknum-asn-larang-tetangga-beribadah-dpr-cederai-nilai-kebhinekaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/25/337/3067561/geger-oknum-asn-larang-tetangga-beribadah-dpr-cederai-nilai-kebhinekaan</guid><pubDate>Rabu 25 September 2024 19:50 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/25/337/3067561/dpr-MhGu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/25/337/3067561/dpr-MhGu_large.jpg</image><title>Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan intoleransi beragama yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menuai sorotan. Di mana, oknum ASN inisial M itu melarang aktivitas ibadah umat Nasrani di rumah warga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Beribadah itu merupakan hak yang dilindungi konstitusi negara kita,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, Rabu (25/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Ace, perbuatan yang dilakukan M telah mencederai nilai-nilai kebinekaan yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Seharusnya, orang beribadah itu tak perlu dipersoalkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apalagi, ini hanya berdoa. Berdoa itu di mana saja bisa dilakukan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tindakan intoleransi yang dilakukan M, menurutnya, telah menyalahi aturan ASN karena abdi negara semestinya menjadi teladan bagi masyarakat. &amp;quot;Seharusnya sebagai seorang ASN dia ini mengedepankan nilai-nilai toleransi dan lebih mengedepankan semangat kemajemukan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Kendati sudah minta maaf, Ace menilai peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran. Perlu adanya kampanye toleransi dan kerukunan antar-umat beragama, termasuk di lingkungan birokrasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hal ini penting agar ke depan tidak lagi terjadi masalah serupa. Pendidikan moral dan etika bagi ASN juga harus semakin diperkuat, termasuk sosialisasi ancaman sanksi terhadap pelangggaran kode etik,&amp;rdquo; kata Ace.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pihaknya mendorong masyarakat agar terus menjaga nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam setiap sendi kehidupan. Selain itu, menekankan pentingnya untuk terus merawat rasa tenggang rasa dalam bermasyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus intoleransi oknum ASN sebelumnya viral di media sosial. Dalam video, tampak M protes terhadap tetangganya yang menggelar doa bersama di rumahnya, kawasan Bekasi Selatan. M beralasan, bahwa aktivitas doa bersama harus mendapat izin. M merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan intoleransi beragama yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menuai sorotan. Di mana, oknum ASN inisial M itu melarang aktivitas ibadah umat Nasrani di rumah warga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Beribadah itu merupakan hak yang dilindungi konstitusi negara kita,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, Rabu (25/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Ace, perbuatan yang dilakukan M telah mencederai nilai-nilai kebinekaan yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Seharusnya, orang beribadah itu tak perlu dipersoalkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apalagi, ini hanya berdoa. Berdoa itu di mana saja bisa dilakukan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tindakan intoleransi yang dilakukan M, menurutnya, telah menyalahi aturan ASN karena abdi negara semestinya menjadi teladan bagi masyarakat. &amp;quot;Seharusnya sebagai seorang ASN dia ini mengedepankan nilai-nilai toleransi dan lebih mengedepankan semangat kemajemukan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Kendati sudah minta maaf, Ace menilai peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran. Perlu adanya kampanye toleransi dan kerukunan antar-umat beragama, termasuk di lingkungan birokrasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hal ini penting agar ke depan tidak lagi terjadi masalah serupa. Pendidikan moral dan etika bagi ASN juga harus semakin diperkuat, termasuk sosialisasi ancaman sanksi terhadap pelangggaran kode etik,&amp;rdquo; kata Ace.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pihaknya mendorong masyarakat agar terus menjaga nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam setiap sendi kehidupan. Selain itu, menekankan pentingnya untuk terus merawat rasa tenggang rasa dalam bermasyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus intoleransi oknum ASN sebelumnya viral di media sosial. Dalam video, tampak M protes terhadap tetangganya yang menggelar doa bersama di rumahnya, kawasan Bekasi Selatan. M beralasan, bahwa aktivitas doa bersama harus mendapat izin. M merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
