<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wanita Muda Ini Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya di Toilet Rest Area</title><description>Polres Pemalang menangkap seorang wanita berinisial AN (18) dari Tangerang, yang diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya, sesaat setelah melahirkan di toilet wanita Rest Area KM 319 B Tol Pemalang-Batang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/25/512/3067211/wanita-muda-ini-tega-bunuh-bayi-yang-baru-dilahirkannya-di-toilet-rest-area</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/25/512/3067211/wanita-muda-ini-tega-bunuh-bayi-yang-baru-dilahirkannya-di-toilet-rest-area"/><item><title>Wanita Muda Ini Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya di Toilet Rest Area</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/25/512/3067211/wanita-muda-ini-tega-bunuh-bayi-yang-baru-dilahirkannya-di-toilet-rest-area</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/25/512/3067211/wanita-muda-ini-tega-bunuh-bayi-yang-baru-dilahirkannya-di-toilet-rest-area</guid><pubDate>Rabu 25 September 2024 01:30 WIB</pubDate><dc:creator>Suryono Sukarno</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/24/512/3067211/wanita_muda_bunuh_bayinya_di_toilet-vpYz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wanita muda bunuh bayinya di toilet rest area (foto: Okezone/Suryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/24/512/3067211/wanita_muda_bunuh_bayinya_di_toilet-vpYz_large.jpg</image><title>Wanita muda bunuh bayinya di toilet rest area (foto: Okezone/Suryono)</title></images><description>&#13;
&#13;
PEMALANG - Polres Pemalang menangkap seorang wanita berinisial AN (18) dari Tangerang, yang diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya, sesaat setelah melahirkan di toilet wanita Rest Area KM 319 B Tol Pemalang-Batang.&#13;
&#13;
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (5/9/2024) siang, ketika tersangka AN sedang dalam perjalanan naik bus dari Solo dengan tujuan Tangerang, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sesampainya di jalan Tol Pemalang-Batang sekira pukul 11.30 WIB, atau sekitar kurang lebih setengah jam sebelum bus berhenti di Rest Area KM 319 B, tersangka merasa sakit perut dan mulas,&amp;rdquo; kata Kapolres Pemalang.&#13;
&#13;
Kemudian setelah bus berhenti untuk makan siang di Rest Area KM 319 B Pemalang, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AN langsung bergegas pergi ke toilet wanita.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun sebelum masuk ke toilet wanita, tersangka AN sempat meminta plastik warna hitam dengan ukuran besar ke seorang pedagang di Rest Area,&amp;rdquo; kata Kapolres Pemalang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AN melahirkan bayinya di toilet wanita sendirian atau tanpa bantuan orang lain, lalu menggunakan plastik warna hitam untuk menaruh bayinya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya, tersangka AN meletakkan plastik berisi bayi di atas lubang WC, lalu pergi meninggalkan toilet untuk kembali ke bus yang ditumpangi,&amp;rdquo; kata Kapolres Pemalang.&#13;
&#13;
Saat bus berjalan, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AN sempat berganti pakaian di dalam kamar mandi bus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada saat itu, supir bus yang melihat noda darah dari pakaian tersangka AN, mengira tersangka AN sedang datang bulan dan tidak mengenakan pembalut,&amp;rdquo; kata Kapolres Pemalang.&#13;
&#13;
Kapolres Pemalang mengatakan, bayi yang ditaruh oleh tersangka AN di dalam toilet wanita baru ditemukan oleh seorang cleaning service, Kamis (5/9/2024) sore, sekira pukul 16.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian cleaning service tersebut melaporkan ke manager Rest Area, dan selanjutnya manager Rest Area melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampelgading Polres Pemalang,&amp;rdquo; kata Kapolres Pemalang.&#13;
&#13;
Kapolres Pemalang mengatakan, setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, tim berhasil mendapatkan identitas tersangka, dan selanjutnya mengamankan tersangka AN di Tangerang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit, didapatkan keterangan bahwa tersangka baru saja melakukan persalinan,&amp;rdquo; kata Kapolres Pemalang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan otopsi terhadap bayi, Kamis (5/9/2024) kemarin, dan ditemukan sejumlah luka pada bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekik yang mengakibatkan mati lemas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 (3) junto 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,&amp;rdquo; kata Kapolres Pemalang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atau pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
PEMALANG - Polres Pemalang menangkap seorang wanita berinisial AN (18) dari Tangerang, yang diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya, sesaat setelah melahirkan di toilet wanita Rest Area KM 319 B Tol Pemalang-Batang.&#13;
&#13;
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (5/9/2024) siang, ketika tersangka AN sedang dalam perjalanan naik bus dari Solo dengan tujuan Tangerang, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sesampainya di jalan Tol Pemalang-Batang sekira pukul 11.30 WIB, atau sekitar kurang lebih setengah jam sebelum bus berhenti di Rest Area KM 319 B, tersangka merasa sakit perut dan mulas,&amp;rdquo; kata Kapolres Pemalang.&#13;
&#13;
Kemudian setelah bus berhenti untuk makan siang di Rest Area KM 319 B Pemalang, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AN langsung bergegas pergi ke toilet wanita.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun sebelum masuk ke toilet wanita, tersangka AN sempat meminta plastik warna hitam dengan ukuran besar ke seorang pedagang di Rest Area,&amp;rdquo; kata Kapolres Pemalang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AN melahirkan bayinya di toilet wanita sendirian atau tanpa bantuan orang lain, lalu menggunakan plastik warna hitam untuk menaruh bayinya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya, tersangka AN meletakkan plastik berisi bayi di atas lubang WC, lalu pergi meninggalkan toilet untuk kembali ke bus yang ditumpangi,&amp;rdquo; kata Kapolres Pemalang.&#13;
&#13;
Saat bus berjalan, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AN sempat berganti pakaian di dalam kamar mandi bus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada saat itu, supir bus yang melihat noda darah dari pakaian tersangka AN, mengira tersangka AN sedang datang bulan dan tidak mengenakan pembalut,&amp;rdquo; kata Kapolres Pemalang.&#13;
&#13;
Kapolres Pemalang mengatakan, bayi yang ditaruh oleh tersangka AN di dalam toilet wanita baru ditemukan oleh seorang cleaning service, Kamis (5/9/2024) sore, sekira pukul 16.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian cleaning service tersebut melaporkan ke manager Rest Area, dan selanjutnya manager Rest Area melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampelgading Polres Pemalang,&amp;rdquo; kata Kapolres Pemalang.&#13;
&#13;
Kapolres Pemalang mengatakan, setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, tim berhasil mendapatkan identitas tersangka, dan selanjutnya mengamankan tersangka AN di Tangerang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit, didapatkan keterangan bahwa tersangka baru saja melakukan persalinan,&amp;rdquo; kata Kapolres Pemalang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan otopsi terhadap bayi, Kamis (5/9/2024) kemarin, dan ditemukan sejumlah luka pada bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekik yang mengakibatkan mati lemas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 (3) junto 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,&amp;rdquo; kata Kapolres Pemalang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atau pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
