<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ungkap Sekda Ema Sumarna Terima Rp1 Miliar di Kasus Proyek Bandung Smart City</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (ES) menerima Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/26/337/3068023/kpk-ungkap-sekda-ema-sumarna-terima-rp1-miliar-di-kasus-proyek-bandung-smart-city</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/26/337/3068023/kpk-ungkap-sekda-ema-sumarna-terima-rp1-miliar-di-kasus-proyek-bandung-smart-city"/><item><title>KPK Ungkap Sekda Ema Sumarna Terima Rp1 Miliar di Kasus Proyek Bandung Smart City</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/26/337/3068023/kpk-ungkap-sekda-ema-sumarna-terima-rp1-miliar-di-kasus-proyek-bandung-smart-city</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/26/337/3068023/kpk-ungkap-sekda-ema-sumarna-terima-rp1-miliar-di-kasus-proyek-bandung-smart-city</guid><pubDate>Kamis 26 September 2024 20:37 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/26/337/3068023/kpk_tahan_tersangka_dugaan_korupsi_proyek_bandung_smart_city-3Yw0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City. Foto: Okezone/Nur Khabibi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/26/337/3068023/kpk_tahan_tersangka_dugaan_korupsi_proyek_bandung_smart_city-3Yw0_large.jpg</image><title>KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City. Foto: Okezone/Nur Khabibi.</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (ES) menerima Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan empat tersangka dalam kasus tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Rincian Penerimaan uang Tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar,&amp;quot; kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menahan tiga tersangka dengan latar belakang anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah, RTN (Riantono), AMN (Achmad Nugraha), FRC (Ferry Cahyadi).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Para Tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan sekaligus menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para tersangka yang dimaksud adalah, RTN (Riantono), AMN (Achmad Nugraha), FRC (Ferry Cahyadi) selaku Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024, dan EMS (Ema Sumarna) selaku Sekda Kota Bandung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 26 September-Oktober 2024 di rutan cabang KPK,&amp;quot; kata Asep.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (ES) menerima Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan empat tersangka dalam kasus tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Rincian Penerimaan uang Tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar,&amp;quot; kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menahan tiga tersangka dengan latar belakang anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah, RTN (Riantono), AMN (Achmad Nugraha), FRC (Ferry Cahyadi).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Para Tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan sekaligus menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para tersangka yang dimaksud adalah, RTN (Riantono), AMN (Achmad Nugraha), FRC (Ferry Cahyadi) selaku Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024, dan EMS (Ema Sumarna) selaku Sekda Kota Bandung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 26 September-Oktober 2024 di rutan cabang KPK,&amp;quot; kata Asep.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
