<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Tahanan di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi</title><description>Kedua anggota Polsek Kumpeh Ilir dijerat dengan Pasal 338 KUHP.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/26/340/3067822/2-polisi-jadi-tersangka-pembunuhan-tahanan-di-sel-polsek-kumpeh-ilir-jambi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/26/340/3067822/2-polisi-jadi-tersangka-pembunuhan-tahanan-di-sel-polsek-kumpeh-ilir-jambi"/><item><title>2 Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Tahanan di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/26/340/3067822/2-polisi-jadi-tersangka-pembunuhan-tahanan-di-sel-polsek-kumpeh-ilir-jambi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/26/340/3067822/2-polisi-jadi-tersangka-pembunuhan-tahanan-di-sel-polsek-kumpeh-ilir-jambi</guid><pubDate>Kamis 26 September 2024 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/26/340/3067822/mapolsek_kumpeh_ilir-SWCY_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Mapolsek Kumpeh Ilir rusak diserang massa buntut tewasnya tahanan diduga akibat dianiaya polisi (Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/26/340/3067822/mapolsek_kumpeh_ilir-SWCY_large.JPG</image><title>Mapolsek Kumpeh Ilir rusak diserang massa buntut tewasnya tahanan diduga akibat dianiaya polisi (Okezone.com)</title></images><description>JAMBI - Dua polisi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian tahanan kasus pencurian Ragil Alfarizi (20) di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan.&#13;
&#13;
Kedua tersangka yang merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir berinisial Bripka YS dan Brigadir FW. &amp;quot;Kedua anggota Polri itu telah dilakukan penahanan,&amp;quot; ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Kamis (26/9/2024).&#13;
&#13;
Kasus Bripka YS dan Brigadir FW kini ditangani Bidang Propam Polda Jambi. Keduanya disanksi penempatan khusus (patsus) dalam sel selama 30 hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua anggota ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan, Pasal 338 (KUHP) subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung, tanpa adanya laporan polisi (LP) dan surat penangkapan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia ditangkap saat bermain catur bersama temannya, pada Rabu 4 September 2024 malam. &amp;quot;Kami melihat di sini ada ketidakprofesionalan,&amp;quot; sebut Andri.&#13;
&#13;
Setelah ditangkap, Ragil diduga dianiaya hingga tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir. Kematian Ragil yang tak wajar memicu kemarahan warga. Massa akhirnya datang menyerang Mapolsek Kumpeh Ilir pada Kamis 5 September 2024 dini hari. Mereka merusak sejumlah fasilitas di kantor polisi itu.&#13;
&#13;
Akibat penyerangan itu, sejumlah ruangan di Polsek Kumpeh Ilir rusak. Kaca pintu dan jendela pecah. Puing-puing pecahan kaca berserakan di lantai.&#13;
</description><content:encoded>JAMBI - Dua polisi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian tahanan kasus pencurian Ragil Alfarizi (20) di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan.&#13;
&#13;
Kedua tersangka yang merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir berinisial Bripka YS dan Brigadir FW. &amp;quot;Kedua anggota Polri itu telah dilakukan penahanan,&amp;quot; ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Kamis (26/9/2024).&#13;
&#13;
Kasus Bripka YS dan Brigadir FW kini ditangani Bidang Propam Polda Jambi. Keduanya disanksi penempatan khusus (patsus) dalam sel selama 30 hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua anggota ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan, Pasal 338 (KUHP) subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung, tanpa adanya laporan polisi (LP) dan surat penangkapan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia ditangkap saat bermain catur bersama temannya, pada Rabu 4 September 2024 malam. &amp;quot;Kami melihat di sini ada ketidakprofesionalan,&amp;quot; sebut Andri.&#13;
&#13;
Setelah ditangkap, Ragil diduga dianiaya hingga tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir. Kematian Ragil yang tak wajar memicu kemarahan warga. Massa akhirnya datang menyerang Mapolsek Kumpeh Ilir pada Kamis 5 September 2024 dini hari. Mereka merusak sejumlah fasilitas di kantor polisi itu.&#13;
&#13;
Akibat penyerangan itu, sejumlah ruangan di Polsek Kumpeh Ilir rusak. Kaca pintu dan jendela pecah. Puing-puing pecahan kaca berserakan di lantai.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
