<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara</title><description>Abdul Gani juga diminta untuk mengganti uang pengganti sebesar Rp100 miliar lebih dan USD90 ribu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/26/340/3067865/mantan-gubernur-malut-abdul-gani-kasuba-divonis-8-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/26/340/3067865/mantan-gubernur-malut-abdul-gani-kasuba-divonis-8-tahun-penjara"/><item><title>Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/26/340/3067865/mantan-gubernur-malut-abdul-gani-kasuba-divonis-8-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/26/340/3067865/mantan-gubernur-malut-abdul-gani-kasuba-divonis-8-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 26 September 2024 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ismail Sangaji</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/26/340/3067865/eks_gubernur_malut_badul_gani_kusuba-YZIG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Gubernur Malut Badul Gani Kusuba (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/26/340/3067865/eks_gubernur_malut_badul_gani_kusuba-YZIG_large.jpg</image><title>Eks Gubernur Malut Badul Gani Kusuba (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>TERNATE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku, menjatuhi hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (26/9/2024). Abdul Gani juga diminta untuk mengganti uang pengganti sebesar Rp100 miliar lebih dan USD90 ribu.&#13;
&#13;
Sidang yang dipimpin lima majelis hakim itu dibuka untuk umum. Terdakwa dinyatakan secara sah dan bersalah dengan&amp;nbsp;vonis 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa juga divonis untuk uang pengganti kerugian sebesar Rp109 miliar lebih serta USD90 ribu.&#13;
&#13;
Vonis majelis hakim ini 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 9 tahun penjara.&#13;
&#13;
Vonis 8 tahun penjara disambut isak tangis anak dan kerabat Abdul Gani Kasuba yang turut hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh.&#13;
&#13;
Usai menyelesaikan sidang suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara akan kembali menjadi terdakwa pada sidang perkara TPPU yang akan segera dilimpahkan ke PN Ternate.&#13;
&#13;
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga akan menjadi saksi dalam pada terdakwa Mantan Kadis Pendidikan Imran Yakub yang sudah masuk pada dakwaan jaksa.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu keluarga dan kuasa hukum Abdul Gani Kasuba keberatan dengan vonis 8 tahun majelis hakim. Mereka menilai pembelaan yang disampaikan pada pledoi tidak terakomodir dalam putusan hakim sehingga sangat memberatkan terdakwa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu hakim juga tak mengakomodir usia lanjut Abdul Gani Kasuba dan kondisi kesehatan yang menurun.&#13;
&#13;
Sebelumnya ajudan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim divonis 4 tahun 6 bulan sesuai tuntutan KPU KPK.&#13;
</description><content:encoded>TERNATE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku, menjatuhi hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (26/9/2024). Abdul Gani juga diminta untuk mengganti uang pengganti sebesar Rp100 miliar lebih dan USD90 ribu.&#13;
&#13;
Sidang yang dipimpin lima majelis hakim itu dibuka untuk umum. Terdakwa dinyatakan secara sah dan bersalah dengan&amp;nbsp;vonis 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa juga divonis untuk uang pengganti kerugian sebesar Rp109 miliar lebih serta USD90 ribu.&#13;
&#13;
Vonis majelis hakim ini 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 9 tahun penjara.&#13;
&#13;
Vonis 8 tahun penjara disambut isak tangis anak dan kerabat Abdul Gani Kasuba yang turut hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh.&#13;
&#13;
Usai menyelesaikan sidang suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara akan kembali menjadi terdakwa pada sidang perkara TPPU yang akan segera dilimpahkan ke PN Ternate.&#13;
&#13;
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga akan menjadi saksi dalam pada terdakwa Mantan Kadis Pendidikan Imran Yakub yang sudah masuk pada dakwaan jaksa.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu keluarga dan kuasa hukum Abdul Gani Kasuba keberatan dengan vonis 8 tahun majelis hakim. Mereka menilai pembelaan yang disampaikan pada pledoi tidak terakomodir dalam putusan hakim sehingga sangat memberatkan terdakwa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu hakim juga tak mengakomodir usia lanjut Abdul Gani Kasuba dan kondisi kesehatan yang menurun.&#13;
&#13;
Sebelumnya ajudan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim divonis 4 tahun 6 bulan sesuai tuntutan KPU KPK.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
