<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harta Benda Doni Salmanan Disita Negara, Uang Rp7,5 Miliar hingga Deretan Kendaraan Mewah</title><description>Kejari Kabupaten Bandung telah melaksanakan eksekusi barang bukti terkait perkara tindak pidana umum yang melibatkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/26/525/3067809/harta-benda-doni-salmanan-disita-negara-uang-rp7-5-miliar-hingga-deretan-kendaraan-mewah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/26/525/3067809/harta-benda-doni-salmanan-disita-negara-uang-rp7-5-miliar-hingga-deretan-kendaraan-mewah"/><item><title>Harta Benda Doni Salmanan Disita Negara, Uang Rp7,5 Miliar hingga Deretan Kendaraan Mewah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/26/525/3067809/harta-benda-doni-salmanan-disita-negara-uang-rp7-5-miliar-hingga-deretan-kendaraan-mewah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/26/525/3067809/harta-benda-doni-salmanan-disita-negara-uang-rp7-5-miliar-hingga-deretan-kendaraan-mewah</guid><pubDate>Kamis 26 September 2024 12:51 WIB</pubDate><dc:creator>Agi Ilman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/26/525/3067809/doni_salmanan-q5uy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejari eksekusi harta benda Doni Salmanan. (Foto: Agi Ilman)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/26/525/3067809/doni_salmanan-q5uy_large.jpg</image><title>Kejari eksekusi harta benda Doni Salmanan. (Foto: Agi Ilman)</title></images><description>BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melaksanakan eksekusi barang bukti terkait perkara tindak pidana umum yang melibatkan&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;Muhammad Taufik alias&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;Salmanan. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tertanggal 24 September 2024.&#13;
&#13;
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan menjelaskan barang bukti yang disita termasuk uang dan aset-aset mewah. Aset-aset itu dinyatakan dirampas oleh negara dan akan dikembalikan ke kas negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,&amp;quot; kata Donny pada Kamis (26/9) di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.&#13;
&#13;
Adapun uang yang disetorkan ke kas negara berjumlah Rp7.514.192.641 (Rp7,5 miliar) serta uang tunai sebesar USD1.300 yang setara dengan Rp20.800.000. Total jumlah tersebut menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).&#13;
&#13;
Donny menjelaskan, putusan hukum yang menjadi dasar eksekusi ini di antaranya adalah Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB pada 15 Desember 2022.&#13;
&#13;
Dalam putusan tersebut,&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;Salmanan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, sebagian barang bukti tetap disita untuk negara,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor: 1/PID.SUS/2023/PT/BDG pada 21 Februari 2023 memutuskan memperberat hukuman&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.&#13;
&#13;
Dalam putusan tersebut, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini dirampas untuk negara, termasuk sejumlah uang dan kendaraan mewah.&#13;
&#13;
Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi Nomor: 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang menolak permohonan kasasi dari terpidana. Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK)&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;Salmanan dalam putusan Nomor: 501 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024.&#13;
&#13;
Selain uang tunai, aset-aset mewah&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;Salmanan berupa kendaraan roda empat dan roda dua serta properti juga akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan perawatan dan proses lelang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan menyerahkan seluruh aset yang sudah berkekuatan hukum tetap ini kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut,&amp;quot; jelas Donny.&#13;
&#13;
Aset kendaraan yang akan dilelang meliputi mobil mewah seperti Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk dan BMW 840i Coupe M Tech. Selain itu, beberapa motor sport seperti Ducati Superleggera V4 dan Kawasaki Ninja H2 juga akan dilelang. Tak hanya itu, dua unit rumah milik&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;yang berada di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, dan Soreang, Kabupaten Bandung juga termasuk dalam daftar barang bukti yang disita untuk negara.&#13;
&#13;
Dengan eksekusi ini, Kejari Kabupaten Bandung memastikan bahwa seluruh hasil rampasan dari perkara&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;Salmanan akan kembali kepada negara untuk kepentingan umum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seluruh uang rampasan ini akan dimanfaatkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak dan aset lainnya akan dilelang untuk kepentingan negara,&amp;quot; pungkas Donny.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melaksanakan eksekusi barang bukti terkait perkara tindak pidana umum yang melibatkan&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;Muhammad Taufik alias&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;Salmanan. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tertanggal 24 September 2024.&#13;
&#13;
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan menjelaskan barang bukti yang disita termasuk uang dan aset-aset mewah. Aset-aset itu dinyatakan dirampas oleh negara dan akan dikembalikan ke kas negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,&amp;quot; kata Donny pada Kamis (26/9) di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.&#13;
&#13;
Adapun uang yang disetorkan ke kas negara berjumlah Rp7.514.192.641 (Rp7,5 miliar) serta uang tunai sebesar USD1.300 yang setara dengan Rp20.800.000. Total jumlah tersebut menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).&#13;
&#13;
Donny menjelaskan, putusan hukum yang menjadi dasar eksekusi ini di antaranya adalah Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB pada 15 Desember 2022.&#13;
&#13;
Dalam putusan tersebut,&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;Salmanan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, sebagian barang bukti tetap disita untuk negara,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor: 1/PID.SUS/2023/PT/BDG pada 21 Februari 2023 memutuskan memperberat hukuman&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.&#13;
&#13;
Dalam putusan tersebut, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini dirampas untuk negara, termasuk sejumlah uang dan kendaraan mewah.&#13;
&#13;
Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi Nomor: 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang menolak permohonan kasasi dari terpidana. Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK)&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;Salmanan dalam putusan Nomor: 501 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024.&#13;
&#13;
Selain uang tunai, aset-aset mewah&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;Salmanan berupa kendaraan roda empat dan roda dua serta properti juga akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan perawatan dan proses lelang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan menyerahkan seluruh aset yang sudah berkekuatan hukum tetap ini kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut,&amp;quot; jelas Donny.&#13;
&#13;
Aset kendaraan yang akan dilelang meliputi mobil mewah seperti Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk dan BMW 840i Coupe M Tech. Selain itu, beberapa motor sport seperti Ducati Superleggera V4 dan Kawasaki Ninja H2 juga akan dilelang. Tak hanya itu, dua unit rumah milik&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;yang berada di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, dan Soreang, Kabupaten Bandung juga termasuk dalam daftar barang bukti yang disita untuk negara.&#13;
&#13;
Dengan eksekusi ini, Kejari Kabupaten Bandung memastikan bahwa seluruh hasil rampasan dari perkara&amp;nbsp;Doni&amp;nbsp;Salmanan akan kembali kepada negara untuk kepentingan umum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seluruh uang rampasan ini akan dimanfaatkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak dan aset lainnya akan dilelang untuk kepentingan negara,&amp;quot; pungkas Donny.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
