<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Biadab! 3 Pria Lembata Perkosa Siswi SLB hingga Hamil&amp;nbsp;</title><description>Seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB), MDB (16), menjadi korban pemerkosaan 3 pria di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/28/340/3068639/biadab-3-pria-lembata-perkosa-siswi-slb-hingga-hamil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/28/340/3068639/biadab-3-pria-lembata-perkosa-siswi-slb-hingga-hamil"/><item><title> Biadab! 3 Pria Lembata Perkosa Siswi SLB hingga Hamil&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/28/340/3068639/biadab-3-pria-lembata-perkosa-siswi-slb-hingga-hamil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/28/340/3068639/biadab-3-pria-lembata-perkosa-siswi-slb-hingga-hamil</guid><pubDate>Sabtu 28 September 2024 16:39 WIB</pubDate><dc:creator>Ponsius Econg</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/28/340/3068639/ilustrasi-bfcW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/28/340/3068639/ilustrasi-bfcW_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>LEMBATA - Seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB), MDB (16), menjadi korban pemerkosaan 3 pria di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban diperkosa hingga hamil dan melahirkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus dengan korban anak di bawah umur tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/08/I/2024/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 10 Januari 2024.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donatus Sare mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Korban sendiri didampingi oleh LSM bidang perlindungan anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Lembata telah memeriksa 2 dua orang saksi, yakni kakak kandung dari korban serta nenek korban,&amp;quot; ungkap Iptu Sare, Jumat (28/9/2024).&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan korban, kata dia, terduga pelaku berjumlah tiga orang. Polisi sudah lama menangkap &amp;nbsp;dua di antaranya, yakni PM alias Rus (22) dan LP alias Oleng (26). Keduanya menjadi tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
PM alias Rus (22) diketahui merupakan warga Kota Baru Tengah, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Sedangkan LP alias Oleng adalah warga Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Iptu Sare mengatakan bahwa berkas hasil penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 sehingga kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berkas tersangka Rus dan Oleng sudah sampai pada tahapan P21 dan sekarang kedua tersangka tersebut sedang menjalani proses hukuman,&amp;quot; beber Iptu Sare.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, satu tersangka lain, Yohan, menjadi buronan selama 9 bulan. Ia kabur sejak Januari 2024 dan mengabaikan panggilan polisi. Penyidik Polres Lembata akhirnya berhasil menangkapnya di Cilegon kerja sama dengan kepolisian setempat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tangkap pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 19.30 Wita di tempat kos-kosannya di Cilegon,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tersangka Yohan dikatakannya telah menyetubuhi korban yang masih kelas II SMP itu 2 kali pada bulan Juli 2023. Yang pertama dilakukan dalam kamar tidur di Tanah Putih, Desa Lamagute, Kecamatan Ile Ape Timur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya yang kedua terjadi di tempat pangkas rambut milik pelaku di Akelaha, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata,&amp;quot; tutur dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka mengenali korban berawal dari tersangka yang juga berteman dengan kakak korban. Sehingga tersangka sudah sering ke rumah korban,&amp;quot; imbuhnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akibat perbuatan para tersangka, korban akhirnya hamil dan telah melahirkan seorang anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyidik PPA Polres Lembata &amp;nbsp;menyatakan berkas perkara tersangka Yohan lengkap juga dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lewoleba pada 17 September 2024 untuk ditindak lebih lanjut.&#13;
</description><content:encoded>LEMBATA - Seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB), MDB (16), menjadi korban pemerkosaan 3 pria di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban diperkosa hingga hamil dan melahirkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus dengan korban anak di bawah umur tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/08/I/2024/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 10 Januari 2024.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donatus Sare mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Korban sendiri didampingi oleh LSM bidang perlindungan anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Lembata telah memeriksa 2 dua orang saksi, yakni kakak kandung dari korban serta nenek korban,&amp;quot; ungkap Iptu Sare, Jumat (28/9/2024).&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan korban, kata dia, terduga pelaku berjumlah tiga orang. Polisi sudah lama menangkap &amp;nbsp;dua di antaranya, yakni PM alias Rus (22) dan LP alias Oleng (26). Keduanya menjadi tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
PM alias Rus (22) diketahui merupakan warga Kota Baru Tengah, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Sedangkan LP alias Oleng adalah warga Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Iptu Sare mengatakan bahwa berkas hasil penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 sehingga kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berkas tersangka Rus dan Oleng sudah sampai pada tahapan P21 dan sekarang kedua tersangka tersebut sedang menjalani proses hukuman,&amp;quot; beber Iptu Sare.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, satu tersangka lain, Yohan, menjadi buronan selama 9 bulan. Ia kabur sejak Januari 2024 dan mengabaikan panggilan polisi. Penyidik Polres Lembata akhirnya berhasil menangkapnya di Cilegon kerja sama dengan kepolisian setempat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tangkap pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 19.30 Wita di tempat kos-kosannya di Cilegon,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tersangka Yohan dikatakannya telah menyetubuhi korban yang masih kelas II SMP itu 2 kali pada bulan Juli 2023. Yang pertama dilakukan dalam kamar tidur di Tanah Putih, Desa Lamagute, Kecamatan Ile Ape Timur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya yang kedua terjadi di tempat pangkas rambut milik pelaku di Akelaha, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata,&amp;quot; tutur dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka mengenali korban berawal dari tersangka yang juga berteman dengan kakak korban. Sehingga tersangka sudah sering ke rumah korban,&amp;quot; imbuhnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akibat perbuatan para tersangka, korban akhirnya hamil dan telah melahirkan seorang anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyidik PPA Polres Lembata &amp;nbsp;menyatakan berkas perkara tersangka Yohan lengkap juga dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lewoleba pada 17 September 2024 untuk ditindak lebih lanjut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
