<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Napi Kasus Pemerkosaan Kabur, Baru Setahun dari Vonis 12 Tahun Penjara</title><description>Seorang narapidana (napi) kasus pemerkosaan, Yanri Alion Faot, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/30/340/3069055/napi-kasus-pemerkosaan-kabur-baru-setahun-dari-vonis-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/30/340/3069055/napi-kasus-pemerkosaan-kabur-baru-setahun-dari-vonis-12-tahun-penjara"/><item><title>Napi Kasus Pemerkosaan Kabur, Baru Setahun dari Vonis 12 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/30/340/3069055/napi-kasus-pemerkosaan-kabur-baru-setahun-dari-vonis-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/30/340/3069055/napi-kasus-pemerkosaan-kabur-baru-setahun-dari-vonis-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 30 September 2024 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ponsius Econg</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/30/340/3069055/napi_kasus_pemerkosaan_kabur_dari_lapas_kupang-1KX4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Napi kasus pemerkosaan kabur dari Lapas Kupang (Foto: Ilustrasi/Daylimail)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/30/340/3069055/napi_kasus_pemerkosaan_kabur_dari_lapas_kupang-1KX4_large.jpg</image><title>Napi kasus pemerkosaan kabur dari Lapas Kupang (Foto: Ilustrasi/Daylimail)</title></images><description>KUPANG - Seorang narapidana (napi) kasus pemerkosaan, Yanri Alion Faot, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia dilaporkan melarikan diri saat mengecor taman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Memanfaatkan kelengahan petugas yang mengawasinya saat bekerja di taman, Faot kabur dari Lapas Kupang pada Jumat 27 September 2024, usai sejam lebih melakukan pengecoran.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kupang, Antonius Jawa Gili mengungkapkan, yang bersangkutan &amp;nbsp;mulai melakukan pengecoran taman sekira pukul 15.30 Wita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia punya skill tukang bangunan, makanya kami kasih keluar untuk cor taman,&amp;quot; ujar Gili, Minggu (29/9/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya, Faot pergi meninggalkan lapas tanpa sepengetahuan petugas sekitar pukul 16.55 Wita. Pihaknya mengira, dia pergi cuma sebentar tapi ternyata tidak kembali lagi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami kira dia pergi beli rokok begitu, tapi sudah beberapa jam belum pulang,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dirinya lantas mengeluarkan perintah pencarian. Tiga tim akhirnya dibentuk untuk mencari yang bersangkutan ke sejumlah titik lokasi, baik dalam kota maupun luar kota.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Para petugas dikatakannya antara lain menyisir area Pelabuhan Kupang untuk mencegahnya pergi dengan kapal, area perkotaan hingga kampung halaman yang bersangkutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini kami sedang melakukan pencarian dan pengejaran. Kami sudah bertemu dengan keluarganya di So&amp;rsquo;e Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mencari tahu keberadaan dia,&amp;rdquo; ucap Gili.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga sudah membuat surat permohonan bantuan pencarian napi kepada Kapolresta Kupang Kota, Kabupaten Kupang serta semua Polsek, Kodim dan Koramil di Kota dan Kabupaten Kupang,&amp;rdquo; imbuhnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Faot merupakan narapidana kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Yang bersangkutan baru 1 tahun menjalani masa tahanannya dari vonis 12 tahun penjara.&#13;
&#13;
Dirinya mengimbau kepada warga agar segera melaporkan kepada polisi maupun petugas Lapas Kelas IIA Kupang apabila menemukan napi tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berharap yang bersangkutan secepatnya ditangkap. Kalau ada masyarakat yang melihatnya, segera laporkan kepada kami atau ke polsek terdekat,&amp;quot; pungkas Gili.&#13;
</description><content:encoded>KUPANG - Seorang narapidana (napi) kasus pemerkosaan, Yanri Alion Faot, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia dilaporkan melarikan diri saat mengecor taman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Memanfaatkan kelengahan petugas yang mengawasinya saat bekerja di taman, Faot kabur dari Lapas Kupang pada Jumat 27 September 2024, usai sejam lebih melakukan pengecoran.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kupang, Antonius Jawa Gili mengungkapkan, yang bersangkutan &amp;nbsp;mulai melakukan pengecoran taman sekira pukul 15.30 Wita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia punya skill tukang bangunan, makanya kami kasih keluar untuk cor taman,&amp;quot; ujar Gili, Minggu (29/9/2024).&#13;
&#13;
Menurutnya, Faot pergi meninggalkan lapas tanpa sepengetahuan petugas sekitar pukul 16.55 Wita. Pihaknya mengira, dia pergi cuma sebentar tapi ternyata tidak kembali lagi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami kira dia pergi beli rokok begitu, tapi sudah beberapa jam belum pulang,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dirinya lantas mengeluarkan perintah pencarian. Tiga tim akhirnya dibentuk untuk mencari yang bersangkutan ke sejumlah titik lokasi, baik dalam kota maupun luar kota.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Para petugas dikatakannya antara lain menyisir area Pelabuhan Kupang untuk mencegahnya pergi dengan kapal, area perkotaan hingga kampung halaman yang bersangkutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini kami sedang melakukan pencarian dan pengejaran. Kami sudah bertemu dengan keluarganya di So&amp;rsquo;e Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mencari tahu keberadaan dia,&amp;rdquo; ucap Gili.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga sudah membuat surat permohonan bantuan pencarian napi kepada Kapolresta Kupang Kota, Kabupaten Kupang serta semua Polsek, Kodim dan Koramil di Kota dan Kabupaten Kupang,&amp;rdquo; imbuhnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Faot merupakan narapidana kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Yang bersangkutan baru 1 tahun menjalani masa tahanannya dari vonis 12 tahun penjara.&#13;
&#13;
Dirinya mengimbau kepada warga agar segera melaporkan kepada polisi maupun petugas Lapas Kelas IIA Kupang apabila menemukan napi tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berharap yang bersangkutan secepatnya ditangkap. Kalau ada masyarakat yang melihatnya, segera laporkan kepada kami atau ke polsek terdekat,&amp;quot; pungkas Gili.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
