<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dosen di Bandung yang Aniaya Pengusaha Divonis 6 Bulan Penjara</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Bandung memvonis Ulyses, dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung 6 bulan penjara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/01/525/3069855/dosen-di-bandung-yang-aniaya-pengusaha-divonis-6-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/01/525/3069855/dosen-di-bandung-yang-aniaya-pengusaha-divonis-6-bulan-penjara"/><item><title>Dosen di Bandung yang Aniaya Pengusaha Divonis 6 Bulan Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/01/525/3069855/dosen-di-bandung-yang-aniaya-pengusaha-divonis-6-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/01/525/3069855/dosen-di-bandung-yang-aniaya-pengusaha-divonis-6-bulan-penjara</guid><pubDate>Selasa 01 Oktober 2024 23:33 WIB</pubDate><dc:creator>Juhpita Meilana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/01/525/3069855/penganiayaan-ROuG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dosen di Bandung yang aniaya pengusaha divonis 6 bulan penjara (Foto: Juhpita/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/01/525/3069855/penganiayaan-ROuG_large.jpg</image><title>Dosen di Bandung yang aniaya pengusaha divonis 6 bulan penjara (Foto: Juhpita/Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) &amp;nbsp;Bandung memvonis Ulyses, dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung 6 bulan penjara. Ia dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap CL, salah satu pengusaha kenalannya.&#13;
&#13;
Keluarga terdakwa beserta pengunjung sidang yang merupakan anak didiknya sempat riuh di persidangan karena tidak terima hasil putusan hakim yang menjatuhkan vonis selama 6 bulan.&#13;
&#13;
Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin menilai, terdakwa bersalah telah melakukan penganiayaan dengan menyundul kepala korban hingga berdarah.&#13;
&#13;
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari PN Bandung yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara.&#13;
&#13;
Sementara kuasa hukum terdakwa, Jeffry Hutagalung mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Bahkan, pihaknya turut akan melakukan berbagai upaya lanjutan setelah vonis yang disampaikan oleh majelis hakim.&#13;
&#13;
Salah satunya, yaitu dengan melaporkan ke Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
Sebelumnya, tersakwa Ulyses didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dan Pasal 351 KUHP dengan dituntut kurungan penjara 10 bulan.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) &amp;nbsp;Bandung memvonis Ulyses, dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung 6 bulan penjara. Ia dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap CL, salah satu pengusaha kenalannya.&#13;
&#13;
Keluarga terdakwa beserta pengunjung sidang yang merupakan anak didiknya sempat riuh di persidangan karena tidak terima hasil putusan hakim yang menjatuhkan vonis selama 6 bulan.&#13;
&#13;
Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin menilai, terdakwa bersalah telah melakukan penganiayaan dengan menyundul kepala korban hingga berdarah.&#13;
&#13;
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari PN Bandung yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara.&#13;
&#13;
Sementara kuasa hukum terdakwa, Jeffry Hutagalung mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Bahkan, pihaknya turut akan melakukan berbagai upaya lanjutan setelah vonis yang disampaikan oleh majelis hakim.&#13;
&#13;
Salah satunya, yaitu dengan melaporkan ke Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
Sebelumnya, tersakwa Ulyses didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dan Pasal 351 KUHP dengan dituntut kurungan penjara 10 bulan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
