<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang</title><description>Pelaku berinisial MR alias RD berusia 28 tahun&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/02/338/3069986/polisi-kembali-tangkap-pelaku-pembubaran-diskusi-di-kemang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/02/338/3069986/polisi-kembali-tangkap-pelaku-pembubaran-diskusi-di-kemang"/><item><title> Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/02/338/3069986/polisi-kembali-tangkap-pelaku-pembubaran-diskusi-di-kemang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/02/338/3069986/polisi-kembali-tangkap-pelaku-pembubaran-diskusi-di-kemang</guid><pubDate>Rabu 02 Oktober 2024 11:16 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/02/338/3069986/diskusi_di_kemang_dibubarkan_oleh_otk-otmZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Diskusi di Kemang dibubarkan oleh OTK (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/02/338/3069986/diskusi_di_kemang_dibubarkan_oleh_otk-otmZ_large.jpg</image><title>Diskusi di Kemang dibubarkan oleh OTK (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap lagi satu pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Refly Harun, Said Didu, hingga Din Syamsuddin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku,&amp;quot; ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pelaku berinisial MR alias RD berusia 28 tahun. Yang bersangkutan hingga kini masih diperiksa intensif. Maka dari itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum berkata lebih jauh lagi terkait penangkapan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap lagi satu pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Refly Harun, Said Didu, hingga Din Syamsuddin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku,&amp;quot; ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pelaku berinisial MR alias RD berusia 28 tahun. Yang bersangkutan hingga kini masih diperiksa intensif. Maka dari itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum berkata lebih jauh lagi terkait penangkapan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
