<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Serang, Pil Ekstasi Senilai Rp145 Miliar Diamankan</title><description>Petugas juga menangkap 10 orang pelaku yang berkaitan dengan penggerebekan ini.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/02/340/3070158/bnn-gerebek-pabrik-narkoba-di-serang-pil-ekstasi-senilai-rp145-miliar-diamankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/02/340/3070158/bnn-gerebek-pabrik-narkoba-di-serang-pil-ekstasi-senilai-rp145-miliar-diamankan"/><item><title>BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Serang, Pil Ekstasi Senilai Rp145 Miliar Diamankan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/02/340/3070158/bnn-gerebek-pabrik-narkoba-di-serang-pil-ekstasi-senilai-rp145-miliar-diamankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/02/340/3070158/bnn-gerebek-pabrik-narkoba-di-serang-pil-ekstasi-senilai-rp145-miliar-diamankan</guid><pubDate>Rabu 02 Oktober 2024 17:17 WIB</pubDate><dc:creator>Mahesa Apriandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/02/340/3070158/ilustrasi-wsAf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/02/340/3070158/ilustrasi-wsAf_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik narkoba dari rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Taktakan, Kota Serang. Pil ekstasi senilai Rp145 miliar diamankan dari lokasi.&#13;
&#13;
Petugas juga menangkap 10 orang pelaku yang berkaitan dengan penggerebekan ini. Para tersangka SS, AD, BY. RY, FS, BY, AC, JF, HZ, dan LF.&#13;
&#13;
Dari sepuluh orang pelaku terdapat pasangan suami istri berinisial BY dan RY. Dari penangkapan ini anaknya juga turut serta melakukan aksi kejahatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari pengungkapan itu petugas juga mengamankan 16 karung yang berisi narkoba golongan I sebanyak 950.000 pil ekstasi yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi,&amp;quot; ujar Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, Rabu (2/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik narkoba dari rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Taktakan, Kota Serang. Pil ekstasi senilai Rp145 miliar diamankan dari lokasi.&#13;
&#13;
Petugas juga menangkap 10 orang pelaku yang berkaitan dengan penggerebekan ini. Para tersangka SS, AD, BY. RY, FS, BY, AC, JF, HZ, dan LF.&#13;
&#13;
Dari sepuluh orang pelaku terdapat pasangan suami istri berinisial BY dan RY. Dari penangkapan ini anaknya juga turut serta melakukan aksi kejahatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari pengungkapan itu petugas juga mengamankan 16 karung yang berisi narkoba golongan I sebanyak 950.000 pil ekstasi yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi,&amp;quot; ujar Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, Rabu (2/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
