<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria Ini Pamer Alat Kelamin di Minimarket, Diperiksa Kesehatan Jiwanya</title><description>Seorang pria memamerkan alat kelamin (ekshibisionisme) di sebuah minimarket Bandarlampung.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/02/340/3070212/pria-ini-pamer-alat-kelamin-di-minimarket-diperiksa-kesehatan-jiwanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/02/340/3070212/pria-ini-pamer-alat-kelamin-di-minimarket-diperiksa-kesehatan-jiwanya"/><item><title>Pria Ini Pamer Alat Kelamin di Minimarket, Diperiksa Kesehatan Jiwanya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/02/340/3070212/pria-ini-pamer-alat-kelamin-di-minimarket-diperiksa-kesehatan-jiwanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/02/340/3070212/pria-ini-pamer-alat-kelamin-di-minimarket-diperiksa-kesehatan-jiwanya</guid><pubDate>Rabu 02 Oktober 2024 19:18 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/02/340/3070212/pria_pamer_alat_kelamin_di_minimarket_ditangkap_polisi-aoNf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria pamer alat kelamin di minimarket ditangkap polisi (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/02/340/3070212/pria_pamer_alat_kelamin_di_minimarket_ditangkap_polisi-aoNf_large.jpg</image><title>Pria pamer alat kelamin di minimarket ditangkap polisi (Foto : Istimewa)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Seorang pria memamerkan alat kelamin (eksibisionis) di sebuah minimarket Bandarlampung. Kini pelaku sudah ditangkap polisi dan tengah diperiksa kesehatan jiwanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku berinisial G telah diperiksa di Mapolresta Bandarlampung pada Selasa (1/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk sementara pelaku ekshibisionisme atau melakukan perbuatan mesum di ruang umum (minimarket) sudah kami amankan,&amp;rdquo; ujar Hendrik saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hendrik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial G tersebut kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami undang ke Polresta Bandarlampung, kami periksa, kasusnya kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini, sambungnya, terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UUD No 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara, yang bersangkutan sudah tersangka, namun demikian, apabila ada perkembangan terkait kesehatan jiwanya kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan,&amp;rdquo; pungkasnya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Seorang pria memamerkan alat kelamin (eksibisionis) di sebuah minimarket Bandarlampung. Kini pelaku sudah ditangkap polisi dan tengah diperiksa kesehatan jiwanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku berinisial G telah diperiksa di Mapolresta Bandarlampung pada Selasa (1/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk sementara pelaku ekshibisionisme atau melakukan perbuatan mesum di ruang umum (minimarket) sudah kami amankan,&amp;rdquo; ujar Hendrik saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hendrik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial G tersebut kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami undang ke Polresta Bandarlampung, kami periksa, kasusnya kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini, sambungnya, terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UUD No 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara, yang bersangkutan sudah tersangka, namun demikian, apabila ada perkembangan terkait kesehatan jiwanya kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan,&amp;rdquo; pungkasnya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
