<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Anggota DPR Dapat Uang Tunjangan Perumahan: Rumdin Kalibata Sudah Tua</title><description>Anggota DPR bakal mendapat uang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/04/337/3070754/alasan-anggota-dpr-dapat-uang-tunjangan-perumahan-rumdin-kalibata-sudah-tua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/04/337/3070754/alasan-anggota-dpr-dapat-uang-tunjangan-perumahan-rumdin-kalibata-sudah-tua"/><item><title>Alasan Anggota DPR Dapat Uang Tunjangan Perumahan: Rumdin Kalibata Sudah Tua</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/04/337/3070754/alasan-anggota-dpr-dapat-uang-tunjangan-perumahan-rumdin-kalibata-sudah-tua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/04/337/3070754/alasan-anggota-dpr-dapat-uang-tunjangan-perumahan-rumdin-kalibata-sudah-tua</guid><pubDate>Jum'at 04 Oktober 2024 07:24 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/04/337/3070754/ini_alasan_kenapa_anggota_dpr_dapat_uang_tunjangan_perumahan_tiap_bulan-ReQE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ini alasan kenapa Anggota DPR dapat uang tunjangan perumahan tiap bulan (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/04/337/3070754/ini_alasan_kenapa_anggota_dpr_dapat_uang_tunjangan_perumahan_tiap_bulan-ReQE_large.jpg</image><title>Ini alasan kenapa Anggota DPR dapat uang tunjangan perumahan tiap bulan (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas (rumdin). Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan.&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa alasan pihaknya memberikan tunjangan perumahan bagi anggota legislator periode ini lanraran rumdin anggota DPR RI di Kalibata telah tua.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kan rumah di Kalibata itu sudah tua sekali, ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. nanti ada yang patah balok kiri kanan. Belum lagi ntar insinuatif, fitnah ini itu bahwa ini ngarang-ngarang segala macam, waduh banyak banget masalah ya nanti&amp;quot; tutur Indra saat dihubungi, Kamis 3 Oktober 2024.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Indra menilai, pemeliharaan rumdin di Kakibata itu sudah tak ekonomis. Apalagi, katanya, rumdin anggota DPR di Kalibata itu berumur tua.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang pasti pemeliharaan rumah di Kalibata itu khususnya, karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah nggak ekonomis satu,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Indra menyebut, sebagian besar anggota legislator telah memiliki hunian di sekitar Jabodetabek. Dengan demikian, ia menilai, pemberian tunjangan perumahan akan lebih bermanfaat dibanding penyediaan rumdin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa anggota dewan itu kan juga ada sebagian yang seputar Jabodetabek mungkin sudah punya rumah, sehingga kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat,&amp;quot; terang Indra.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kalau bentuk tunjangan kan nanti pertanggungjawaban kan itu langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada ini lagi, nggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah yang ini itu yang bocor, yang rusak,&amp;quot; ujar Indra.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekedar informasi, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan rumah dinas yang diberikan tiap bulan.&#13;
&#13;
Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.&#13;
&#13;
Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.&#13;
&#13;
Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas (rumdin). Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan.&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa alasan pihaknya memberikan tunjangan perumahan bagi anggota legislator periode ini lanraran rumdin anggota DPR RI di Kalibata telah tua.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kan rumah di Kalibata itu sudah tua sekali, ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. nanti ada yang patah balok kiri kanan. Belum lagi ntar insinuatif, fitnah ini itu bahwa ini ngarang-ngarang segala macam, waduh banyak banget masalah ya nanti&amp;quot; tutur Indra saat dihubungi, Kamis 3 Oktober 2024.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Indra menilai, pemeliharaan rumdin di Kakibata itu sudah tak ekonomis. Apalagi, katanya, rumdin anggota DPR di Kalibata itu berumur tua.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang pasti pemeliharaan rumah di Kalibata itu khususnya, karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah nggak ekonomis satu,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Indra menyebut, sebagian besar anggota legislator telah memiliki hunian di sekitar Jabodetabek. Dengan demikian, ia menilai, pemberian tunjangan perumahan akan lebih bermanfaat dibanding penyediaan rumdin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa anggota dewan itu kan juga ada sebagian yang seputar Jabodetabek mungkin sudah punya rumah, sehingga kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat,&amp;quot; terang Indra.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kalau bentuk tunjangan kan nanti pertanggungjawaban kan itu langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada ini lagi, nggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah yang ini itu yang bocor, yang rusak,&amp;quot; ujar Indra.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekedar informasi, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan rumah dinas yang diberikan tiap bulan.&#13;
&#13;
Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.&#13;
&#13;
Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.&#13;
&#13;
Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
