<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tetapkan Suami Selebgram Cantik di Lampung Tersangka KDRT</title><description>Aditya Prayogi (36), suami selebgram yang juga makeup artis (MUA) asal Lampung, Anastasia Noor Widiastuti (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/04/340/3071106/polisi-tetapkan-suami-selebgram-cantik-di-lampung-tersangka-kdrt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/04/340/3071106/polisi-tetapkan-suami-selebgram-cantik-di-lampung-tersangka-kdrt"/><item><title> Polisi Tetapkan Suami Selebgram Cantik di Lampung Tersangka KDRT</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/04/340/3071106/polisi-tetapkan-suami-selebgram-cantik-di-lampung-tersangka-kdrt</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/04/340/3071106/polisi-tetapkan-suami-selebgram-cantik-di-lampung-tersangka-kdrt</guid><pubDate>Jum'at 04 Oktober 2024 21:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/04/340/3071106/aditya_prayogi-3QIc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aditya Prayogi, suami selebgram di Lampung ditetapkan tersangka (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/04/340/3071106/aditya_prayogi-3QIc_large.jpg</image><title>Aditya Prayogi, suami selebgram di Lampung ditetapkan tersangka (Foto: MPI)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Aditya Prayogi (36), suami selebgram yang juga makeup artis (MUA) asal Lampung, Anastasia Noor Widiastuti (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).&#13;
&#13;
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (4/10/2024). &amp;quot;Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjung Karang Barat, kami menetapkan pelaku AP sebagai tersangka dan yang bersangkutan dilakukan penahanan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Abdul menuturkan, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku nikah, yang tercatat di KUA Tanjung Senang, Bandarlampung. Kapolresta mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, selebgram sekaligus makeup artis (MUA) asal Lampung Anastasia Noor Widiastuti diduga menjadi korban kekerasan oleh mantan suaminya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal tersebut diketahui berdasarkan postingan di media sosial Instagram miliknya @anastasiabayaa. Dalam postingannya yang diunggah pada Kamis (3/10/2024) tersebut, Anastasia memposting beberapa video saat dia menjadi korban kekerasan oleh mantan suaminya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada video tersebut, terlihat korban sedang memeluk anaknya. Tak lama kemudian, mantan suaminya menarik hingga menjambak rambut korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Cukup ya kekerasan yang lo lakuin ke gw dan selalu didepan anak! Dan bahkan gak ada malu lo lakuin ini depan orang banyak!,&amp;quot; tulis dalam keterangan video.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kali ini gw gak akan diam! Gw bakal perjuangin sampe ujung manapun! Gw kangen sama anak gw, gw mau ketemu!,&amp;quot;lanjutnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Aditya Prayogi (36), suami selebgram yang juga makeup artis (MUA) asal Lampung, Anastasia Noor Widiastuti (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).&#13;
&#13;
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (4/10/2024). &amp;quot;Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjung Karang Barat, kami menetapkan pelaku AP sebagai tersangka dan yang bersangkutan dilakukan penahanan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Abdul menuturkan, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku nikah, yang tercatat di KUA Tanjung Senang, Bandarlampung. Kapolresta mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, selebgram sekaligus makeup artis (MUA) asal Lampung Anastasia Noor Widiastuti diduga menjadi korban kekerasan oleh mantan suaminya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal tersebut diketahui berdasarkan postingan di media sosial Instagram miliknya @anastasiabayaa. Dalam postingannya yang diunggah pada Kamis (3/10/2024) tersebut, Anastasia memposting beberapa video saat dia menjadi korban kekerasan oleh mantan suaminya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada video tersebut, terlihat korban sedang memeluk anaknya. Tak lama kemudian, mantan suaminya menarik hingga menjambak rambut korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Cukup ya kekerasan yang lo lakuin ke gw dan selalu didepan anak! Dan bahkan gak ada malu lo lakuin ini depan orang banyak!,&amp;quot; tulis dalam keterangan video.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kali ini gw gak akan diam! Gw bakal perjuangin sampe ujung manapun! Gw kangen sama anak gw, gw mau ketemu!,&amp;quot;lanjutnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
