<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korban Pencabulan di Panti Asuhan Kota Tangerang Jadi 7 Orang, Semuanya Laki-Laki</title><description>Polisi mengungkap jumlah korban pencabulan di Panti Asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berjumlah 7 orang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/07/338/3071986/korban-pencabulan-di-panti-asuhan-kota-tangerang-jadi-7-orang-semuanya-laki-laki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/07/338/3071986/korban-pencabulan-di-panti-asuhan-kota-tangerang-jadi-7-orang-semuanya-laki-laki"/><item><title>Korban Pencabulan di Panti Asuhan Kota Tangerang Jadi 7 Orang, Semuanya Laki-Laki</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/07/338/3071986/korban-pencabulan-di-panti-asuhan-kota-tangerang-jadi-7-orang-semuanya-laki-laki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/07/338/3071986/korban-pencabulan-di-panti-asuhan-kota-tangerang-jadi-7-orang-semuanya-laki-laki</guid><pubDate>Senin 07 Oktober 2024 17:18 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/07/338/3071986/penganiayaan-63FL_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/07/338/3071986/penganiayaan-63FL_large.jpeg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Polisi mengungkap jumlah korban pencabulan di Panti Asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berjumlah 7 orang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (7/10/2024).&#13;
&#13;
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, korban terdiri dari tiga orang anak dan empat orang dewasa. Semua korban berjenis laki-laki. Dalam hal ini, Ade Ary mengungkapkan pihaknya&amp;nbsp;sudah menangkap dua pelaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,&amp;rdquo; kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).&#13;
&#13;
Ade menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (49) merupakan pemilik yayasan panti asuhan. Sedangkan satu lagi yakni YB (30) selaku pengurus panti asuhan itu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih jauh, kedua orang yang ditangkap itu disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Dia mengungkap keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG - Polisi mengungkap jumlah korban pencabulan di Panti Asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berjumlah 7 orang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (7/10/2024).&#13;
&#13;
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, korban terdiri dari tiga orang anak dan empat orang dewasa. Semua korban berjenis laki-laki. Dalam hal ini, Ade Ary mengungkapkan pihaknya&amp;nbsp;sudah menangkap dua pelaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,&amp;rdquo; kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).&#13;
&#13;
Ade menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (49) merupakan pemilik yayasan panti asuhan. Sedangkan satu lagi yakni YB (30) selaku pengurus panti asuhan itu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih jauh, kedua orang yang ditangkap itu disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Dia mengungkap keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
