<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jessica Wongso Sambangi PN Jakpus, Ajukan PK Kasus Kopi Sianida</title><description> Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/09/337/3072693/jessica-wongso-sambangi-pn-jakpus-ajukan-pk-kasus-kopi-sianida</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/09/337/3072693/jessica-wongso-sambangi-pn-jakpus-ajukan-pk-kasus-kopi-sianida"/><item><title>Jessica Wongso Sambangi PN Jakpus, Ajukan PK Kasus Kopi Sianida</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/09/337/3072693/jessica-wongso-sambangi-pn-jakpus-ajukan-pk-kasus-kopi-sianida</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/09/337/3072693/jessica-wongso-sambangi-pn-jakpus-ajukan-pk-kasus-kopi-sianida</guid><pubDate>Rabu 09 Oktober 2024 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/09/337/3072693/jessica_wongso-sEvN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jessica Wongso Sambangi PN Jakpus/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/09/337/3072693/jessica_wongso-sEvN_large.jpg</image><title>Jessica Wongso Sambangi PN Jakpus/Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (9/10/2024). Jessica bersama Otto Hasibuan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang menjeratnya.&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di lokasi, Jessica Wongso&amp;nbsp;dan Otto tiba di PN Jakpus sekira pukul 13.30 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam yang ia kombinasikan dengan cardigan berwarna pink.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peinjauan kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica,&amp;quot;ujar Otto di PN Jakpus.&#13;
&#13;
&amp;quot;PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah sedikit menyampaikan tujuannya ini, Otto bersama Jessica kemudian memasuki pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jakpus. Hingga berita ini ditulis, mereka masih berada di lokasi yang dimaksud.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).Dia&amp;nbsp; bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.&#13;
&#13;
Kasus kopi sianida&amp;nbsp;ini berawal dari, Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi Vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Singkatnya, pada Minggu 18 Agustus 2024, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.&#13;
&#13;
Selama menjalani bebas bersyarat,&amp;nbsp;Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (9/10/2024). Jessica bersama Otto Hasibuan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang menjeratnya.&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di lokasi, Jessica Wongso&amp;nbsp;dan Otto tiba di PN Jakpus sekira pukul 13.30 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam yang ia kombinasikan dengan cardigan berwarna pink.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peinjauan kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica,&amp;quot;ujar Otto di PN Jakpus.&#13;
&#13;
&amp;quot;PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah sedikit menyampaikan tujuannya ini, Otto bersama Jessica kemudian memasuki pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jakpus. Hingga berita ini ditulis, mereka masih berada di lokasi yang dimaksud.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).Dia&amp;nbsp; bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.&#13;
&#13;
Kasus kopi sianida&amp;nbsp;ini berawal dari, Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi Vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Singkatnya, pada Minggu 18 Agustus 2024, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.&#13;
&#13;
Selama menjalani bebas bersyarat,&amp;nbsp;Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
