<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Anak Buah Bandar Narkoba Jambi Helen Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa</title><description>Tim joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi telah menangkap empat anak buah bandar narkoba Helen di Jambi. Keempat orang ini diduga menjalankan bisnis haram dari jaringan Helen. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/11/340/3073309/4-anak-buah-bandar-narkoba-jambi-helen-dibawa-ke-jakarta-untuk-diperiksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/11/340/3073309/4-anak-buah-bandar-narkoba-jambi-helen-dibawa-ke-jakarta-untuk-diperiksa"/><item><title>4 Anak Buah Bandar Narkoba Jambi Helen Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/11/340/3073309/4-anak-buah-bandar-narkoba-jambi-helen-dibawa-ke-jakarta-untuk-diperiksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/11/340/3073309/4-anak-buah-bandar-narkoba-jambi-helen-dibawa-ke-jakarta-untuk-diperiksa</guid><pubDate>Jum'at 11 Oktober 2024 05:57 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/11/340/3073309/bandar_narkoba_jambi_helen-upCQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bandar narkoba Jambi Helen yang ditangkap di Jakarta (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/11/340/3073309/bandar_narkoba_jambi_helen-upCQ_large.jpg</image><title>Bandar narkoba Jambi Helen yang ditangkap di Jakarta (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAMBI - Tim joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi telah menangkap empat anak buah bandar narkoba Helen di Jambi. Keempat orang ini diduga menjalankan bisnis haram dari jaringan Helen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, empat pelaku yang diamankan berinisial CH, C, Y dan A.&amp;nbsp;&#13;
&amp;quot;Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&amp;quot; kata Mulia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus lapak penjualan narkotika yang sempat menghebohkan pada Juli 2023.&#13;
&#13;
Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya,&amp;quot; kata Mukti.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mukti menjelaskan, pasca pembubaran lapak narkoba itu viral di media sosial, Helen yang merupakan pengendali jaringan narkoba di Jambi langsung melarikan diri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, kata dia, penyidik berhasil menemukan keberadaan Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Helen. Mukti mengatakan Didin berhasil ditangkap pada dini hari ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, dan langsung menangkap Didin,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan terhadap Didin, Mukti mengatakan pihaknya langsung bergerak ke tempat persembunyian Helen yang berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelahnya tim langsung menangkap Helen selaku bandar besar narkoba Jambi tadi pagi jam 04.00 WIB, Kembangan, Jakarta Barat,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAMBI - Tim joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi telah menangkap empat anak buah bandar narkoba Helen di Jambi. Keempat orang ini diduga menjalankan bisnis haram dari jaringan Helen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, empat pelaku yang diamankan berinisial CH, C, Y dan A.&amp;nbsp;&#13;
&amp;quot;Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&amp;quot; kata Mulia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus lapak penjualan narkotika yang sempat menghebohkan pada Juli 2023.&#13;
&#13;
Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya,&amp;quot; kata Mukti.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mukti menjelaskan, pasca pembubaran lapak narkoba itu viral di media sosial, Helen yang merupakan pengendali jaringan narkoba di Jambi langsung melarikan diri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, kata dia, penyidik berhasil menemukan keberadaan Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Helen. Mukti mengatakan Didin berhasil ditangkap pada dini hari ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, dan langsung menangkap Didin,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan terhadap Didin, Mukti mengatakan pihaknya langsung bergerak ke tempat persembunyian Helen yang berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelahnya tim langsung menangkap Helen selaku bandar besar narkoba Jambi tadi pagi jam 04.00 WIB, Kembangan, Jakarta Barat,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
