<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Respons KPK Terkait Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka</title><description>Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/12/337/3073726/respons-kpk-terkait-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-ajukan-praperadilan-penetapan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/12/337/3073726/respons-kpk-terkait-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-ajukan-praperadilan-penetapan-tersangka"/><item><title>Respons KPK Terkait Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/12/337/3073726/respons-kpk-terkait-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-ajukan-praperadilan-penetapan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/12/337/3073726/respons-kpk-terkait-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-ajukan-praperadilan-penetapan-tersangka</guid><pubDate>Sabtu 12 Oktober 2024 07:49 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/12/337/3073726/juru_bicara_kpk-fRTi_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/12/337/3073726/juru_bicara_kpk-fRTi_large.jpeg</image><title>Juru Bicara KPK. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan,&amp;quot; kata Tessa saat dihubungi wartawan yang dikutip Sabtu (12/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sahbirin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sah atau tidaknya penetapan tersangka,&amp;quot; bunyi keterangan klasifikasi perkara pada SIPP PN Jaksel, Jumat (11/10/2024).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan,&amp;quot; kata Tessa saat dihubungi wartawan yang dikutip Sabtu (12/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sahbirin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sah atau tidaknya penetapan tersangka,&amp;quot; bunyi keterangan klasifikasi perkara pada SIPP PN Jaksel, Jumat (11/10/2024).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
