<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Hakim Agung&amp;nbsp;Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara</title><description>Gazalba juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/15/337/3074833/breaking-news-hakim-agung-nbsp-gazalba-saleh-divonis-10-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/15/337/3074833/breaking-news-hakim-agung-nbsp-gazalba-saleh-divonis-10-tahun-penjara"/><item><title>Breaking News! Hakim Agung&amp;nbsp;Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/15/337/3074833/breaking-news-hakim-agung-nbsp-gazalba-saleh-divonis-10-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/15/337/3074833/breaking-news-hakim-agung-nbsp-gazalba-saleh-divonis-10-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 15 Oktober 2024 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/15/337/3074833/kpk-sqVx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Agung&amp;nbsp;Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/15/337/3074833/kpk-sqVx_large.jpg</image><title>Hakim Agung&amp;nbsp;Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,&amp;quot; ata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).&#13;
&#13;
Selain itu, Gazalba juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp500 juta dengan subsider&amp;nbsp;empat bulan kurungan badan.&#13;
&#13;
Hakim menyatakan, Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,&amp;quot; kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,&amp;quot; ata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).&#13;
&#13;
Selain itu, Gazalba juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp500 juta dengan subsider&amp;nbsp;empat bulan kurungan badan.&#13;
&#13;
Hakim menyatakan, Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,&amp;quot; kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
