<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakar: Kejagung Tak Sekedar Seret Koruptor ke Penjara Tapi Sita Uangnya</title><description>Korps Adhyaksa dinilai berani bongkar sejumlah kasus besar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/15/337/3075084/pakar-kejagung-tak-sekedar-seret-koruptor-ke-penjara-tapi-sita-uangnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/15/337/3075084/pakar-kejagung-tak-sekedar-seret-koruptor-ke-penjara-tapi-sita-uangnya"/><item><title>Pakar: Kejagung Tak Sekedar Seret Koruptor ke Penjara Tapi Sita Uangnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/15/337/3075084/pakar-kejagung-tak-sekedar-seret-koruptor-ke-penjara-tapi-sita-uangnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/15/337/3075084/pakar-kejagung-tak-sekedar-seret-koruptor-ke-penjara-tapi-sita-uangnya</guid><pubDate>Selasa 15 Oktober 2024 23:40 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/15/337/3075084/ilustrasi-gIvX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/15/337/3075084/ilustrasi-gIvX_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, sudah cukup berhasil. Korps Adhyaksa dinilai berani bongkar sejumlah kasus besar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejauh ini Kejagung sudah cukup berhasil. Ada kemauan dan keberanian dari Jaksa Agung, yang berimplikasi ke jajaran di bawahnya,&amp;rdquo; kata Ray Rangkuti, Selasa (15/10/2024).&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan Ray Rangkuti menanggapi kinerja Kejagung dalam lima tahun terakhir yang berani mengungkap sejumlah kasus korupsi besar. Sejumlah kasus itu di antaranya:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Kasus PT Timah Tbk: Kerugian negara mencapai Rp 300 triliun&#13;
2. Kasus Duta Palma Group: Kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian mencapai Rp 104,1 triliun&#13;
3. Kasus PT Asabri (Persero): Kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi dan keuangan mencapai Rp 22,78 triliun selama periode 2012-2019&#13;
4. Kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO): Kerugian negara akibat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan minyak goreng langka mencapai Rp 18,3 triliun.&#13;
5. Kasus Asuransi Jiwasraya: Kerugian negara akibat korupsi di perusahaan ini mencapai sekitar Rp 16,81 triliun.&#13;
6. Kasus PT Garuda Indonesia: Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,8 triliun terkait dengan pengadaan pesawat udara yang tidak sesuai prosedur.&#13;
7. Kasus BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi: Kerugian negara dalam proyek ini Rp 8,03 triliun. &#13;
Meski demikian, Ray Rangkuti, mengingatkan, &amp;nbsp;dalam konteks pemberantasan korupsi harus ada perlindungan politik terhadap jaksa yang memiliki keberanian. Jangan sampai mereka dikriminalisasi.&#13;
&#13;
Dengan demikian, lanjut Ray Rangkuti, konsistensi kinerja Kejagung yang sudah cukup bagus ini, akan juga dipengaruhi komitmen Presiden terpilih, Prabowo Subianto. &amp;ldquo;Apakah masih memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung Kejagung selama bertindak benar dalam memberantas korupsi. Memberi kebebasan seluas-luasnya bagi Kejagung untuk melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi. Mumpung Jaksa Agung sekarang (ST Burhanuddin) cukup berkomitmen dalam memberantas korupsi,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jika hanya Jaksa Agung saja yang memiliki komitmen tapi tidak didukung dan mendapat jaminan politik dari Presiden, maka prestasi yang sudah diraih Kejagung akan melempem lagi. &amp;ldquo;Mudah-mudahan &amp;nbsp;kedua hal ini klop,&amp;rdquo; ungkap Ray Rangkuti.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengatakan, langkah Kejagung yang mengejar kerugian negara, mengungkap perkara-perkara besar, maupun keberanian menangkap pejabat negara adalah hal yang berat. Ini adalah hal yang tepat dan lengkap. Efek yang membuat efektif koruptor jera adalah dimiskinkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka (Kejagung) tidak sekedar menyeret pelaku korupsi (ke penjara) tapi juga menyita uangnya. Dulu hanya dikejar orangnya, tapi uangnya ke mana-mana,&amp;rdquo; kata Ray Rangkuti.&#13;
&#13;
Agar Kejagung makin berhasil mengembalikan kerugian negara dari para koruptor, Ray mengatakan, &amp;nbsp;Kejagung harus dibantu dengan UU Perampasan Aset. &amp;ldquo;Saat ini mereka baru bisa menyita uang (harta) yang diduga dicuri pada saat kejadian terjadi. Tidak bisa melakukan penelusuran. UU Perampasan Aset memungkinan Kejaksaan melakukan penelusuran,&amp;rdquo; paparnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, sudah cukup berhasil. Korps Adhyaksa dinilai berani bongkar sejumlah kasus besar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejauh ini Kejagung sudah cukup berhasil. Ada kemauan dan keberanian dari Jaksa Agung, yang berimplikasi ke jajaran di bawahnya,&amp;rdquo; kata Ray Rangkuti, Selasa (15/10/2024).&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan Ray Rangkuti menanggapi kinerja Kejagung dalam lima tahun terakhir yang berani mengungkap sejumlah kasus korupsi besar. Sejumlah kasus itu di antaranya:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Kasus PT Timah Tbk: Kerugian negara mencapai Rp 300 triliun&#13;
2. Kasus Duta Palma Group: Kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian mencapai Rp 104,1 triliun&#13;
3. Kasus PT Asabri (Persero): Kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi dan keuangan mencapai Rp 22,78 triliun selama periode 2012-2019&#13;
4. Kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO): Kerugian negara akibat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan minyak goreng langka mencapai Rp 18,3 triliun.&#13;
5. Kasus Asuransi Jiwasraya: Kerugian negara akibat korupsi di perusahaan ini mencapai sekitar Rp 16,81 triliun.&#13;
6. Kasus PT Garuda Indonesia: Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,8 triliun terkait dengan pengadaan pesawat udara yang tidak sesuai prosedur.&#13;
7. Kasus BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi: Kerugian negara dalam proyek ini Rp 8,03 triliun. &#13;
Meski demikian, Ray Rangkuti, mengingatkan, &amp;nbsp;dalam konteks pemberantasan korupsi harus ada perlindungan politik terhadap jaksa yang memiliki keberanian. Jangan sampai mereka dikriminalisasi.&#13;
&#13;
Dengan demikian, lanjut Ray Rangkuti, konsistensi kinerja Kejagung yang sudah cukup bagus ini, akan juga dipengaruhi komitmen Presiden terpilih, Prabowo Subianto. &amp;ldquo;Apakah masih memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung Kejagung selama bertindak benar dalam memberantas korupsi. Memberi kebebasan seluas-luasnya bagi Kejagung untuk melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi. Mumpung Jaksa Agung sekarang (ST Burhanuddin) cukup berkomitmen dalam memberantas korupsi,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jika hanya Jaksa Agung saja yang memiliki komitmen tapi tidak didukung dan mendapat jaminan politik dari Presiden, maka prestasi yang sudah diraih Kejagung akan melempem lagi. &amp;ldquo;Mudah-mudahan &amp;nbsp;kedua hal ini klop,&amp;rdquo; ungkap Ray Rangkuti.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengatakan, langkah Kejagung yang mengejar kerugian negara, mengungkap perkara-perkara besar, maupun keberanian menangkap pejabat negara adalah hal yang berat. Ini adalah hal yang tepat dan lengkap. Efek yang membuat efektif koruptor jera adalah dimiskinkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka (Kejagung) tidak sekedar menyeret pelaku korupsi (ke penjara) tapi juga menyita uangnya. Dulu hanya dikejar orangnya, tapi uangnya ke mana-mana,&amp;rdquo; kata Ray Rangkuti.&#13;
&#13;
Agar Kejagung makin berhasil mengembalikan kerugian negara dari para koruptor, Ray mengatakan, &amp;nbsp;Kejagung harus dibantu dengan UU Perampasan Aset. &amp;ldquo;Saat ini mereka baru bisa menyita uang (harta) yang diduga dicuri pada saat kejadian terjadi. Tidak bisa melakukan penelusuran. UU Perampasan Aset memungkinan Kejaksaan melakukan penelusuran,&amp;rdquo; paparnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
