<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Oknum Guru Honorer Cabuli Siswi SMP Penjual Bakso, Diberi Rp10 Ribu Uang Tutup Mulut</title><description>Seorang guru honorer berinisial K (54) melakukan aksi bejat dengan mencabuli siswinya berinisial ASA (13), penjual bakso.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/15/525/3074754/bejat-oknum-guru-honorer-cabuli-siswi-smp-penjual-bakso-diberi-rp10-ribu-uang-tutup-mulut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/15/525/3074754/bejat-oknum-guru-honorer-cabuli-siswi-smp-penjual-bakso-diberi-rp10-ribu-uang-tutup-mulut"/><item><title>Bejat! Oknum Guru Honorer Cabuli Siswi SMP Penjual Bakso, Diberi Rp10 Ribu Uang Tutup Mulut</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/15/525/3074754/bejat-oknum-guru-honorer-cabuli-siswi-smp-penjual-bakso-diberi-rp10-ribu-uang-tutup-mulut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/15/525/3074754/bejat-oknum-guru-honorer-cabuli-siswi-smp-penjual-bakso-diberi-rp10-ribu-uang-tutup-mulut</guid><pubDate>Selasa 15 Oktober 2024 11:30 WIB</pubDate><dc:creator>Agi Ilman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/15/525/3074754/guru_honorer_cabuli_siswi_smp_penjual_bakso-TU5W_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Guru honorer cabuli siswi SMP penjual bakso (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/15/525/3074754/guru_honorer_cabuli_siswi_smp_penjual_bakso-TU5W_large.jpg</image><title>Guru honorer cabuli siswi SMP penjual bakso (Foto : Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Seorang guru honorer berinisial K (54) melakukan aksi bejat dengan mencabuli siswinya berinisial ASA (13) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.&#13;
&#13;
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2024, namun korban baru malaporkan kejadian tersebut pada 6 Oktober 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan pencabulan yang mana kasus ini diketahui terjadi sekira di bulan Juli kurang lebih pukul 18.00 ya di bulan Juli namun dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024,&amp;quot; ujar Oliestha saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (15/10/2024).&#13;
&#13;
Oliestha menjelaskan, pelaku merupakan guru honorer. Di mana kronologi kejadiannya, Ketika itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban.&#13;
&#13;
Kemudian, korban dipanggil oleh pelaku. Korban pun mendatangi pelaku dengan harapan bahwasa pelaku akan membeli baksonya. &amp;quot;Ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban. Kemudian mencabuli korban,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Saat pelaku sedang melancarkan aksinya, korban tidak nyaman kemudian memanggil temannya yang sedang melintas. &amp;quot;Setelah temannya dipanggil, barulah si pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban sedikit,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Merasa setelah situasi dirasa aman, kemudian pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp10.000. &amp;quot;Jadi pelaku sempat memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Akibat kejadian itu, korban merasa ketakutan dan trauma dan tidak berani menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kenapa baru terungkap di tanggal 6 Oktober karena memang baru dilaporkan ketika itu seperti kita ketahui bahwasanya kejadian seperti ini kadang-kadang memberikan gangguan secara mental kepada kepada korban sehingga korban enggan untuk menceritakan nah ini baru terungkap karena akhirnya korban mau bercerita kepada keluarganya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Oliestha, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukan hal tersebut kepada muridnya. Adapun modus pelaku melakukan pencabulan lantaran tak kuat menahan hawa nafsunya saat melihat korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang pelaku bahwasanya seperti tidak dapat menahan diri dari hawa nafsunya. Spontanitas tiba-tiba si pelaku ini berhasrat ataupun ingin melakukan itu terhadap korban yang pelaku sendiri sudah beristri,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sampai dengan saat ini pihaknya pun masih terus melaksanakan pemeriksaan baik terhadap pelaku &amp;nbsp;maupun terhadap saksi-saksi lain kami belum menemukan adanya korban lain namun kami tidak menutup kemungkinan apabila di kemudian hari ternyata ada informasi lain kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. &amp;quot;Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Seorang guru honorer berinisial K (54) melakukan aksi bejat dengan mencabuli siswinya berinisial ASA (13) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.&#13;
&#13;
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2024, namun korban baru malaporkan kejadian tersebut pada 6 Oktober 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan pencabulan yang mana kasus ini diketahui terjadi sekira di bulan Juli kurang lebih pukul 18.00 ya di bulan Juli namun dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024,&amp;quot; ujar Oliestha saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (15/10/2024).&#13;
&#13;
Oliestha menjelaskan, pelaku merupakan guru honorer. Di mana kronologi kejadiannya, Ketika itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban.&#13;
&#13;
Kemudian, korban dipanggil oleh pelaku. Korban pun mendatangi pelaku dengan harapan bahwasa pelaku akan membeli baksonya. &amp;quot;Ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban. Kemudian mencabuli korban,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Saat pelaku sedang melancarkan aksinya, korban tidak nyaman kemudian memanggil temannya yang sedang melintas. &amp;quot;Setelah temannya dipanggil, barulah si pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban sedikit,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Merasa setelah situasi dirasa aman, kemudian pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp10.000. &amp;quot;Jadi pelaku sempat memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Akibat kejadian itu, korban merasa ketakutan dan trauma dan tidak berani menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kenapa baru terungkap di tanggal 6 Oktober karena memang baru dilaporkan ketika itu seperti kita ketahui bahwasanya kejadian seperti ini kadang-kadang memberikan gangguan secara mental kepada kepada korban sehingga korban enggan untuk menceritakan nah ini baru terungkap karena akhirnya korban mau bercerita kepada keluarganya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Oliestha, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukan hal tersebut kepada muridnya. Adapun modus pelaku melakukan pencabulan lantaran tak kuat menahan hawa nafsunya saat melihat korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang pelaku bahwasanya seperti tidak dapat menahan diri dari hawa nafsunya. Spontanitas tiba-tiba si pelaku ini berhasrat ataupun ingin melakukan itu terhadap korban yang pelaku sendiri sudah beristri,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sampai dengan saat ini pihaknya pun masih terus melaksanakan pemeriksaan baik terhadap pelaku &amp;nbsp;maupun terhadap saksi-saksi lain kami belum menemukan adanya korban lain namun kami tidak menutup kemungkinan apabila di kemudian hari ternyata ada informasi lain kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. &amp;quot;Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
