<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Calon Menteri Prabowo, Komjen Agus Andrianto Bakal Pensiun Dini?</title><description>Agus sendiri merupakan Perwira Tinggi (Pati) aktif Polri. Ia merupakan jebolan Akpol 1989, salah satu angkatan senior yang masih ada di internal Korps Bhayangkara. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/16/337/3075291/jadi-calon-menteri-prabowo-komjen-agus-andrianto-bakal-pensiun-dini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/16/337/3075291/jadi-calon-menteri-prabowo-komjen-agus-andrianto-bakal-pensiun-dini"/><item><title>Jadi Calon Menteri Prabowo, Komjen Agus Andrianto Bakal Pensiun Dini?</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/16/337/3075291/jadi-calon-menteri-prabowo-komjen-agus-andrianto-bakal-pensiun-dini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/16/337/3075291/jadi-calon-menteri-prabowo-komjen-agus-andrianto-bakal-pensiun-dini</guid><pubDate>Rabu 16 Oktober 2024 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/16/337/3075291/wakapolri_komjen_agus_andrianto_merapat_ke_kediaman_prabowo-iVJP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakapolri Komjen Agus Andrianto Merapat ke Kediaman Prabowo. Foto: Okezone/Riana.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/16/337/3075291/wakapolri_komjen_agus_andrianto_merapat_ke_kediaman_prabowo-iVJP_large.jpg</image><title>Wakapolri Komjen Agus Andrianto Merapat ke Kediaman Prabowo. Foto: Okezone/Riana.</title></images><description>JAKARTA - &amp;nbsp;Wakapolri Komjen Agus Andrianto menjadi salah satu calon kuat Menteri Kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Saat menyambangi Kertanegara, Ia mengaku siap menjadi pembantu Presiden terpilih.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Agus sendiri merupakan Perwira Tinggi (Pati) aktif Polri. Ia merupakan jebolan Akpol 1989, salah satu angkatan senior yang masih ada di internal Korps Bhayangkara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Agus sendiri akan memasuki masa pensiun pada tahun 2025 mendatang. Pasalnya, pada 16 Februari 1967 tahun depan, eks Kabareskrim itu baru menginjak usia 58 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas, apakah Agus harus mengundurkan diri atau pensiun dini, untuk bisa menjadi salah satu Menteri Prabowo- Gibran.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagaimana UU RI Nomow 2 Tahun 2002 Tentang Polri, sudah diatur terkait dengan kegiatan politik. Hal itu diatur dalam Pasal 28.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun bunyinya;&#13;
&#13;
Pasal 28&#13;
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam&#13;
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik&#13;
praktis.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak&#13;
menggunakan hak memilih dan dipilih.&#13;
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki&#13;
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau&#13;
pensiun dari dinas kepolisian.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;nbsp;Wakapolri Komjen Agus Andrianto menjadi salah satu calon kuat Menteri Kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Saat menyambangi Kertanegara, Ia mengaku siap menjadi pembantu Presiden terpilih.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Agus sendiri merupakan Perwira Tinggi (Pati) aktif Polri. Ia merupakan jebolan Akpol 1989, salah satu angkatan senior yang masih ada di internal Korps Bhayangkara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Agus sendiri akan memasuki masa pensiun pada tahun 2025 mendatang. Pasalnya, pada 16 Februari 1967 tahun depan, eks Kabareskrim itu baru menginjak usia 58 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas, apakah Agus harus mengundurkan diri atau pensiun dini, untuk bisa menjadi salah satu Menteri Prabowo- Gibran.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagaimana UU RI Nomow 2 Tahun 2002 Tentang Polri, sudah diatur terkait dengan kegiatan politik. Hal itu diatur dalam Pasal 28.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun bunyinya;&#13;
&#13;
Pasal 28&#13;
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam&#13;
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik&#13;
praktis.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak&#13;
menggunakan hak memilih dan dipilih.&#13;
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki&#13;
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau&#13;
pensiun dari dinas kepolisian.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
