<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Teken Perubahan UU Kementerian Negara, Jumlahnya Sesuai Kebutuhan Presiden</title><description>Jokowi meneken aturan soal kewenangan presiden yang bisa mengatur jumlah keseluruhan kementerian sesuai dengan kebutuhannya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/17/337/3075715/jokowi-teken-perubahan-uu-kementerian-negara-jumlahnya-sesuai-kebutuhan-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/17/337/3075715/jokowi-teken-perubahan-uu-kementerian-negara-jumlahnya-sesuai-kebutuhan-presiden"/><item><title>Jokowi Teken Perubahan UU Kementerian Negara, Jumlahnya Sesuai Kebutuhan Presiden</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/17/337/3075715/jokowi-teken-perubahan-uu-kementerian-negara-jumlahnya-sesuai-kebutuhan-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/17/337/3075715/jokowi-teken-perubahan-uu-kementerian-negara-jumlahnya-sesuai-kebutuhan-presiden</guid><pubDate>Kamis 17 Oktober 2024 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/17/337/3075715/prabowo_dan_jokowi-kv0f_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo dan Jokowi (Foto: Tim Media Prabowo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/17/337/3075715/prabowo_dan_jokowi-kv0f_large.jpg</image><title>Prabowo dan Jokowi (Foto: Tim Media Prabowo)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan soal kewenangan presiden yang bisa mengatur jumlah keseluruhan kementerian sesuai dengan kebutuhannya.&#13;
&#13;
Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 61 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan Undang-undang tersebut berlaku sejak tanggal 15 Oktober 2024.&#13;
&#13;
Dalam UU tersebut, salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 15. &amp;nbsp;Dalam pasal tersebut mengatur soal kewenangan presiden mengatur jumlah kementerian. Pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi maksimal hanya 34 kementerian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,&amp;quot; bunyi Pasal 15 pada UU tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada UU tersebut terdapat enam perubahan di antaranya:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:&#13;
&#13;
Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ayat, ayat (2) dan ayat (3).&#13;
&#13;
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disiapkan 1 pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:&#13;
&#13;
Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.&#13;
&#13;
- Penjelasan Pasal 10 dihapus&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:&#13;
Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
- Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berbunyi:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
BAB VI&#13;
&#13;
Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya.&#13;
&#13;
- Perubahan ketentuan Pasal 25.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan soal kewenangan presiden yang bisa mengatur jumlah keseluruhan kementerian sesuai dengan kebutuhannya.&#13;
&#13;
Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 61 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan Undang-undang tersebut berlaku sejak tanggal 15 Oktober 2024.&#13;
&#13;
Dalam UU tersebut, salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 15. &amp;nbsp;Dalam pasal tersebut mengatur soal kewenangan presiden mengatur jumlah kementerian. Pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi maksimal hanya 34 kementerian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,&amp;quot; bunyi Pasal 15 pada UU tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada UU tersebut terdapat enam perubahan di antaranya:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:&#13;
&#13;
Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ayat, ayat (2) dan ayat (3).&#13;
&#13;
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disiapkan 1 pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:&#13;
&#13;
Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.&#13;
&#13;
- Penjelasan Pasal 10 dihapus&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:&#13;
Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
- Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berbunyi:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
BAB VI&#13;
&#13;
Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya.&#13;
&#13;
- Perubahan ketentuan Pasal 25.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
