<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu DKI Mengaku Sudah Terima Laporan Perusakan Alat Peraga Kampanye RIDO</title><description>Ia mengingatkan, terdapat larangan kampanye di dalam UU Pilkada.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/18/338/3076253/bawaslu-dki-mengaku-sudah-terima-laporan-perusakan-alat-peraga-kampanye-rido</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/18/338/3076253/bawaslu-dki-mengaku-sudah-terima-laporan-perusakan-alat-peraga-kampanye-rido"/><item><title>Bawaslu DKI Mengaku Sudah Terima Laporan Perusakan Alat Peraga Kampanye RIDO</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/18/338/3076253/bawaslu-dki-mengaku-sudah-terima-laporan-perusakan-alat-peraga-kampanye-rido</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/18/338/3076253/bawaslu-dki-mengaku-sudah-terima-laporan-perusakan-alat-peraga-kampanye-rido</guid><pubDate>Jum'at 18 Oktober 2024 21:25 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/18/338/3076253/bawaslu_dki-Ssy3_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Bawaslu DKI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/18/338/3076253/bawaslu_dki-Ssy3_large.JPG</image><title>Bawaslu DKI</title></images><description>JAKARTA - Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin mengimbau, agar jajaran Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor Urut 1, Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan selama masa kampanye Pilkada 2024.&#13;
&#13;
Imbauan dilakukan Burhanuddin saat hadiri acara konsolidasi Tim Hukum RIDO di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Mentang, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024). Ia mengingatkan, terdapat larangan kampanye di dalam UU Pilkada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal 69 terkait dengan dalam pelaksanaan kampanye tidak boleh ada ujaran kebencian, menghina, menghasut, tidak boleh mengganggi ketertiban dan keamanan,&amp;quot; kata Burhan usai pertemuan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ia mengingatkan larangan adanya politik uang selama masa kampanye. Hal itu, kata Burhan, merujuk Pasal 73 UU Pilkada. &amp;quot;Karena di situ ada sanksinya, tidak hanya terhadap pemberi tetapi pada penerima, ada di Pasal 187 A ayat 1 dan ayat 2, di situ pemberi dan penerima terkait dengan dugaan money politics akan terkena sanksi,&amp;quot; ucap Burhan.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Burhan mengaku, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye. Salah satunya, kata dia, adanya kasus dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Di Bawaslu Provinsi ada laporan masuk terkait dengan dugaan pengerusakan alat peraga. Kemudian di Bawaslu Kab/Kota juga ada beberapa hal yang kemudian dilakukan penelusuran untuk dipastikan apakah itu dugaan pelanggaran atau tidak,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin mengimbau, agar jajaran Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor Urut 1, Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan selama masa kampanye Pilkada 2024.&#13;
&#13;
Imbauan dilakukan Burhanuddin saat hadiri acara konsolidasi Tim Hukum RIDO di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Mentang, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024). Ia mengingatkan, terdapat larangan kampanye di dalam UU Pilkada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal 69 terkait dengan dalam pelaksanaan kampanye tidak boleh ada ujaran kebencian, menghina, menghasut, tidak boleh mengganggi ketertiban dan keamanan,&amp;quot; kata Burhan usai pertemuan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ia mengingatkan larangan adanya politik uang selama masa kampanye. Hal itu, kata Burhan, merujuk Pasal 73 UU Pilkada. &amp;quot;Karena di situ ada sanksinya, tidak hanya terhadap pemberi tetapi pada penerima, ada di Pasal 187 A ayat 1 dan ayat 2, di situ pemberi dan penerima terkait dengan dugaan money politics akan terkena sanksi,&amp;quot; ucap Burhan.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Burhan mengaku, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye. Salah satunya, kata dia, adanya kasus dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Di Bawaslu Provinsi ada laporan masuk terkait dengan dugaan pengerusakan alat peraga. Kemudian di Bawaslu Kab/Kota juga ada beberapa hal yang kemudian dilakukan penelusuran untuk dipastikan apakah itu dugaan pelanggaran atau tidak,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
