<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Wapres, Gibran Bakal Dibantu 8 Staf Khusus</title><description>Dengan jabatannya sebagai wapres, Gibran akan dibantu oleh sejumlah staf khusus (stafsus).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/19/337/3076368/jadi-wapres-gibran-bakal-dibantu-8-staf-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/19/337/3076368/jadi-wapres-gibran-bakal-dibantu-8-staf-khusus"/><item><title>Jadi Wapres, Gibran Bakal Dibantu 8 Staf Khusus</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/19/337/3076368/jadi-wapres-gibran-bakal-dibantu-8-staf-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/19/337/3076368/jadi-wapres-gibran-bakal-dibantu-8-staf-khusus</guid><pubDate>Sabtu 19 Oktober 2024 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/19/337/3076368/gibran_rakabuming-qEZh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jadi wapres, Gibran Rakabuming bakal dibantu 8 staf khusus.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/19/337/3076368/gibran_rakabuming-qEZh_large.jpg</image><title>Jadi wapres, Gibran Rakabuming bakal dibantu 8 staf khusus.</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, bakal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) pada Minggu 20 Oktober 2024. Gibran dilantik menjadi wakil mendampingi Prabowo Subianto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan jabatannya sebagai wapres, Gibran akan dibantu oleh sejumlah staf khusus (stafsus). Lalu, berapa jumlah stafsus Gibran saat menjadi wapres?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Belum diketahui pasti jumlah stafsus Gibran saat menjadi wapres nanti. Nanti, jika ditilik dari&amp;nbsp;&#13;
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perpres tersebut, wapres dapat dibantu oleh 10 staf khusus. Berikut delapan staf khusus wapres berdasarkan perpres tersebut:&#13;
&#13;
- Bidang Umum;&#13;
&#13;
- Bidang Komunikasi dan Informasi;&#13;
- Bidang Hukum;&#13;
&#13;
- Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;&#13;
&#13;
- Bidang Ekonomi dan Keuangan;&#13;
&#13;
- Bidang Infrastruktur dan Investasi;&#13;
&#13;
- Bidang Reformasi Birokrasi;&#13;
&#13;
- Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.&#13;
&#13;
- 2 stafsus bidang lain belum digunakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Stafsus wapres bisa berasal dari PNS, non-PNS, TNI, serta Polri. Seluruh stafsus itu bertanggung jawab langsung kepada wapres.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam menjalankan tugasnya, stafsus wapres berhak atas gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat pejabat eselon IA.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tak hanya itu, stafsus juga berhak memiliki 2 orang asisten. Hal ini sebagaimana diatur dalam perpres terbaru. Asisten stafsus setara dengan eselon II A.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, bakal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) pada Minggu 20 Oktober 2024. Gibran dilantik menjadi wakil mendampingi Prabowo Subianto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan jabatannya sebagai wapres, Gibran akan dibantu oleh sejumlah staf khusus (stafsus). Lalu, berapa jumlah stafsus Gibran saat menjadi wapres?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Belum diketahui pasti jumlah stafsus Gibran saat menjadi wapres nanti. Nanti, jika ditilik dari&amp;nbsp;&#13;
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perpres tersebut, wapres dapat dibantu oleh 10 staf khusus. Berikut delapan staf khusus wapres berdasarkan perpres tersebut:&#13;
&#13;
- Bidang Umum;&#13;
&#13;
- Bidang Komunikasi dan Informasi;&#13;
- Bidang Hukum;&#13;
&#13;
- Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;&#13;
&#13;
- Bidang Ekonomi dan Keuangan;&#13;
&#13;
- Bidang Infrastruktur dan Investasi;&#13;
&#13;
- Bidang Reformasi Birokrasi;&#13;
&#13;
- Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.&#13;
&#13;
- 2 stafsus bidang lain belum digunakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Stafsus wapres bisa berasal dari PNS, non-PNS, TNI, serta Polri. Seluruh stafsus itu bertanggung jawab langsung kepada wapres.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam menjalankan tugasnya, stafsus wapres berhak atas gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat pejabat eselon IA.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tak hanya itu, stafsus juga berhak memiliki 2 orang asisten. Hal ini sebagaimana diatur dalam perpres terbaru. Asisten stafsus setara dengan eselon II A.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
