<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Novum Belum Disumpah, Sidang PK Jessica Wongso Ditunda pada 29 Oktober</title><description>Penundaan sekaligus untuk melengkapi hal-hal yang dibutuhkan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/21/337/3077079/novum-belum-disumpah-sidang-pk-jessica-wongso-ditunda-pada-29-oktober</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/21/337/3077079/novum-belum-disumpah-sidang-pk-jessica-wongso-ditunda-pada-29-oktober"/><item><title>Novum Belum Disumpah, Sidang PK Jessica Wongso Ditunda pada 29 Oktober</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/21/337/3077079/novum-belum-disumpah-sidang-pk-jessica-wongso-ditunda-pada-29-oktober</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/21/337/3077079/novum-belum-disumpah-sidang-pk-jessica-wongso-ditunda-pada-29-oktober</guid><pubDate>Senin 21 Oktober 2024 11:49 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/21/337/3077079/sidang_pk_jessica_kumala_wongso-zUbw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang PK Jessica Kumala Wongso (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/21/337/3077079/sidang_pk_jessica_kumala_wongso-zUbw_large.jpg</image><title>Sidang PK Jessica Kumala Wongso (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Sidang tersebut ditunda lantaran novum yang dibawa pihak Jessica belum disumpah pada hari ini, Senin (21/10/2024).&#13;
&#13;
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo menyatakan, novum yang dibawa kubu Jessica harus disumpah terlebih dahulu. &amp;quot;Kalau ada novum harus disumpah dulu,&amp;quot; kata Atjo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akan hal itu, Hakim Atjo menyatakan sidang tersebut ditunda hingga pekan depan pada Selasa 29 Oktober 2024. Penundaan sekaligus untuk melengkapi hal-hal yang dibutuhkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materilnya Mahkamah Agung. Kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap,&amp;quot; ujar Hakim Atjo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Seusai sidang, Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, pihaknya tidak mengetahui novum yang disertakan harus disumpah terlebih dahulu.&amp;nbsp; Pasalnya, berdasarkan pengalamannya pengajuan PK di Pengadilan Negeri Cirebon, memori PK dibacakan terlebih dahulu setelah itu pengambilan sumpah novum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya kita sumpah dulu baru dilakukan proses persidangan untuk membacakan memori PK-nya,&amp;quot; kata Bostam.&#13;
&#13;
Sementara itu, Jessica yang turut hadir dalam sidang tersebut mengaku nervous saat kembali memasuki ruang sidang. Terlebih, proses persidangan pembuktian kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya nervous ya setelah sekian tahun kembali ke ruang sidang lagi. Tapi status saya sekarang &amp;nbsp;juga sudah berbeda juga sudah tidak ditahan, jadi ya setidaknya lebih baik lah daripada masa yang lalu,&amp;quot; ujar Jessica.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, dalam PK perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini, kubu Jessica Wongso membawa Novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier,&amp;quot; kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2024.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Sidang tersebut ditunda lantaran novum yang dibawa pihak Jessica belum disumpah pada hari ini, Senin (21/10/2024).&#13;
&#13;
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo menyatakan, novum yang dibawa kubu Jessica harus disumpah terlebih dahulu. &amp;quot;Kalau ada novum harus disumpah dulu,&amp;quot; kata Atjo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akan hal itu, Hakim Atjo menyatakan sidang tersebut ditunda hingga pekan depan pada Selasa 29 Oktober 2024. Penundaan sekaligus untuk melengkapi hal-hal yang dibutuhkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materilnya Mahkamah Agung. Kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap,&amp;quot; ujar Hakim Atjo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Seusai sidang, Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, pihaknya tidak mengetahui novum yang disertakan harus disumpah terlebih dahulu.&amp;nbsp; Pasalnya, berdasarkan pengalamannya pengajuan PK di Pengadilan Negeri Cirebon, memori PK dibacakan terlebih dahulu setelah itu pengambilan sumpah novum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya kita sumpah dulu baru dilakukan proses persidangan untuk membacakan memori PK-nya,&amp;quot; kata Bostam.&#13;
&#13;
Sementara itu, Jessica yang turut hadir dalam sidang tersebut mengaku nervous saat kembali memasuki ruang sidang. Terlebih, proses persidangan pembuktian kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya nervous ya setelah sekian tahun kembali ke ruang sidang lagi. Tapi status saya sekarang &amp;nbsp;juga sudah berbeda juga sudah tidak ditahan, jadi ya setidaknya lebih baik lah daripada masa yang lalu,&amp;quot; ujar Jessica.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, dalam PK perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini, kubu Jessica Wongso membawa Novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier,&amp;quot; kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2024.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
