<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Pornografi</title><description>Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 1 tahun penjara pada Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee di kasus pembuatan film pornografi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/21/338/3077310/tok-siskaeee-divonis-1-tahun-penjara-di-kasus-pornografi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/21/338/3077310/tok-siskaeee-divonis-1-tahun-penjara-di-kasus-pornografi"/><item><title>Tok! Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Pornografi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/21/338/3077310/tok-siskaeee-divonis-1-tahun-penjara-di-kasus-pornografi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/21/338/3077310/tok-siskaeee-divonis-1-tahun-penjara-di-kasus-pornografi</guid><pubDate>Senin 21 Oktober 2024 19:38 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/21/338/3077310/hakim_pn_jaksel_vonis_siskaeee-hdmG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim PN Jaksel vonis Siskaeee (foto: Okezone/Ari)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/21/338/3077310/hakim_pn_jaksel_vonis_siskaeee-hdmG_large.jpg</image><title>Hakim PN Jaksel vonis Siskaeee (foto: Okezone/Ari)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 1 tahun penjara pada Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee di kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 1 tahun penjara,&amp;quot; ujar Ketua majelis hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jaksel, Senin (21/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang mana Siskaeee dituntut selama 2,5 tahun penjara.&#13;
&#13;
Sementara itu, Siskaeee yang menerima vonis tersebut bersyukur karena hingga kini masih banyak yang mendukung dan membelanya. Dia pun kapok dan bakal lebih berhati-hati lagi dalam memilih pekerjaan ke depannya serta tak lagi mau membuat konten berbau pornografi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya nangis terharu masih dapat banyak support dan mau membela. Kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan. I promise I swear (gak mau bikin konten pronografi lagi),&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 1 tahun penjara pada Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee di kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 1 tahun penjara,&amp;quot; ujar Ketua majelis hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jaksel, Senin (21/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang mana Siskaeee dituntut selama 2,5 tahun penjara.&#13;
&#13;
Sementara itu, Siskaeee yang menerima vonis tersebut bersyukur karena hingga kini masih banyak yang mendukung dan membelanya. Dia pun kapok dan bakal lebih berhati-hati lagi dalam memilih pekerjaan ke depannya serta tak lagi mau membuat konten berbau pornografi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya nangis terharu masih dapat banyak support dan mau membela. Kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan. I promise I swear (gak mau bikin konten pronografi lagi),&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
