<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 1 Tahun Penjara, Siskaeee Kapok Bikin Konten Pornografi!</title><description>Terdakwa kasus pornografi,  Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara oleh Ketua majelis hakim PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta, dalam kasus pembuatan film pornografi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/21/338/3077322/divonis-1-tahun-penjara-siskaeee-kapok-bikin-konten-pornografi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/21/338/3077322/divonis-1-tahun-penjara-siskaeee-kapok-bikin-konten-pornografi"/><item><title>Divonis 1 Tahun Penjara, Siskaeee Kapok Bikin Konten Pornografi!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/21/338/3077322/divonis-1-tahun-penjara-siskaeee-kapok-bikin-konten-pornografi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/21/338/3077322/divonis-1-tahun-penjara-siskaeee-kapok-bikin-konten-pornografi</guid><pubDate>Senin 21 Oktober 2024 20:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/21/338/3077322/sidang_vonis_siskaeee-bX51_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang vonis Siskaeee di PN Jaksel (foto: Okezone/Ari)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/21/338/3077322/sidang_vonis_siskaeee-bX51_large.jpg</image><title>Sidang vonis Siskaeee di PN Jaksel (foto: Okezone/Ari)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Terdakwa kasus pornografi, &amp;nbsp;Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara oleh Ketua majelis hakim PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta, dalam kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
Siskaeee yang menerima vonis tersebut bersyukur karena hingga kini masih banyak yang mendukung dan membelanya. Dia pun kapok dan bakal lebih berhati-hati lagi dalam memilih pekerjaan ke depannya serta tak lagi mau membuat konten berbau pornografi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya nangis terharu masih dapat banyak support dan mau membela. Kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan. I promise I swear (gak mau bikin konten pornografi lagi),&amp;quot; kata Siskaeee.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.&#13;
&#13;
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang mana Siskaeee dituntut selama 2,5 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Terdakwa kasus pornografi, &amp;nbsp;Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara oleh Ketua majelis hakim PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta, dalam kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
Siskaeee yang menerima vonis tersebut bersyukur karena hingga kini masih banyak yang mendukung dan membelanya. Dia pun kapok dan bakal lebih berhati-hati lagi dalam memilih pekerjaan ke depannya serta tak lagi mau membuat konten berbau pornografi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya nangis terharu masih dapat banyak support dan mau membela. Kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan. I promise I swear (gak mau bikin konten pornografi lagi),&amp;quot; kata Siskaeee.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.&#13;
&#13;
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang mana Siskaeee dituntut selama 2,5 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
