<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Guru SD Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ditetapkan Tersangka hingga Penahanannya Ditangguhkan</title><description>Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk menangguhkan penahanan seorang Guru Sekolah Dasar (SD), Supriyani. Kasus ini viral atau menjadi perhatian publik. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3077885/kronologi-guru-sd-dituduh-aniaya-anak-polisi-ditetapkan-tersangka-hingga-penahanannya-ditangguhkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3077885/kronologi-guru-sd-dituduh-aniaya-anak-polisi-ditetapkan-tersangka-hingga-penahanannya-ditangguhkan"/><item><title>Kronologi Guru SD Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ditetapkan Tersangka hingga Penahanannya Ditangguhkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3077885/kronologi-guru-sd-dituduh-aniaya-anak-polisi-ditetapkan-tersangka-hingga-penahanannya-ditangguhkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3077885/kronologi-guru-sd-dituduh-aniaya-anak-polisi-ditetapkan-tersangka-hingga-penahanannya-ditangguhkan</guid><pubDate>Rabu 23 Oktober 2024 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Febriyono Tamenk</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/23/337/3077885/guru_sd_yang_dituduh_aniaya_anak_oknum_polisi_ditangguhkan_penahanannya-afI4_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Guru SD yang Dituduh Aniaya Anak Oknum Polisi Ditangguhkan Penahanannya. Foto: Tangkapan Layar iNews.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/23/337/3077885/guru_sd_yang_dituduh_aniaya_anak_oknum_polisi_ditangguhkan_penahanannya-afI4_large.png</image><title>Guru SD yang Dituduh Aniaya Anak Oknum Polisi Ditangguhkan Penahanannya. Foto: Tangkapan Layar iNews.</title></images><description>KENDARI - Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk menangguhkan penahanan seorang Guru Sekolah Dasar (SD), Supriyani. Kasus ini viral atau menjadi perhatian publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Supriyani sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi. Ia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice,&amp;quot; ujar Samsudin selaku kuasa hukum Supriani, dikutip, Rabu (23/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tetapi, Supriyani membantah dirinya melakukan penganiayaan terhadap anak oknum Polisi tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam hal ini, Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini telah duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.&#13;
&#13;
Atas tuduhan tersebut, Supriani dan kuasa hukumnnya sempat merasa keberatan dan menilai proses penahahan itu sangat janggal. Ia pun membantah jika telah terjadi penganiayaan.&#13;
&#13;
Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas yang rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.&#13;
&#13;
Tim kuasa hukum dan PGRI pun berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga ibu supriani bisa dibebaskan agar dapat kembali mengajar seperti semula.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Samsudin, selaku kuasa hukum Supriyani, berharap kasus tersebut bisa dihentikan atap berdamai secara kekeluargaan melalui rencana proses restorative justice.&#13;
&#13;
Diketahui, Supriyani sempat menjalani penahanan selama satu pekan di Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari, Sulawesi Tenggara. Kini, supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas. Tangis haru Supriani beserta keluarga dan rekan kerja sesama guru, pun pecah saat keluar dari pintu tahanan.&#13;
</description><content:encoded>KENDARI - Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk menangguhkan penahanan seorang Guru Sekolah Dasar (SD), Supriyani. Kasus ini viral atau menjadi perhatian publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Supriyani sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi. Ia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice,&amp;quot; ujar Samsudin selaku kuasa hukum Supriani, dikutip, Rabu (23/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tetapi, Supriyani membantah dirinya melakukan penganiayaan terhadap anak oknum Polisi tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam hal ini, Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini telah duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.&#13;
&#13;
Atas tuduhan tersebut, Supriani dan kuasa hukumnnya sempat merasa keberatan dan menilai proses penahahan itu sangat janggal. Ia pun membantah jika telah terjadi penganiayaan.&#13;
&#13;
Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas yang rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.&#13;
&#13;
Tim kuasa hukum dan PGRI pun berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga ibu supriani bisa dibebaskan agar dapat kembali mengajar seperti semula.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Samsudin, selaku kuasa hukum Supriyani, berharap kasus tersebut bisa dihentikan atap berdamai secara kekeluargaan melalui rencana proses restorative justice.&#13;
&#13;
Diketahui, Supriyani sempat menjalani penahanan selama satu pekan di Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari, Sulawesi Tenggara. Kini, supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas. Tangis haru Supriani beserta keluarga dan rekan kerja sesama guru, pun pecah saat keluar dari pintu tahanan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
