<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta-Fakta Guru SD Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi</title><description>Seorang Guru Sekolah Dasar (SD) honorer, Supriyani dituduh menganiaya anak oknum Polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia telah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3077890/fakta-fakta-guru-sd-honorer-yang-dituduh-aniaya-anak-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3077890/fakta-fakta-guru-sd-honorer-yang-dituduh-aniaya-anak-polisi"/><item><title>Fakta-Fakta Guru SD Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3077890/fakta-fakta-guru-sd-honorer-yang-dituduh-aniaya-anak-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3077890/fakta-fakta-guru-sd-honorer-yang-dituduh-aniaya-anak-polisi</guid><pubDate>Rabu 23 Oktober 2024 10:55 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/23/337/3077890/guru_sd_yang_dituduh_aniaya_anak_oknum_polisi_ditangguhkan_penahanannya-6p5w_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Guru SD yang Dituduh Aniaya Anak Oknum Polisi Ditangguhkan Penahanannya. Foto: Tangkapan Layar iNews TV.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/23/337/3077890/guru_sd_yang_dituduh_aniaya_anak_oknum_polisi_ditangguhkan_penahanannya-6p5w_large.png</image><title>Guru SD yang Dituduh Aniaya Anak Oknum Polisi Ditangguhkan Penahanannya. Foto: Tangkapan Layar iNews TV.</title></images><description>JAKARTA - Seorang Guru Sekolah Dasar (SD) honorer, Supriyani dituduh menganiaya anak oknum Polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia telah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan.&#13;
&#13;
Setelah viral dan mendapatkan perhatian publik, kini Supriyani telah ditangguhkan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri &amp;nbsp;Konawe Selatan. Berikut fakta-fakta dari perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Supriyani ditetapkan tersangka&#13;
&#13;
Supriyani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam hal ini, Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Sempat ditahan selama satu minggu&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Supriyani sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi.&#13;
&#13;
Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas pada Selasa, 22 Oktober 2024, sore. Ia rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.&#13;
&#13;
3. Guru honorer selama 16 tahun&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Supriyani sendiri diketahui sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di sekolah dasar tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia pun sebenarnya sudah membantah melakukan penganiayaan terhadap anak polisi itu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Berharap kasusnya dihentikan&#13;
&#13;
Samsudin, selaku kuasa hukum Supriyani, berharap kasus tersebut bisa dihentikan atau berdamai secara kekeluargaan melalui rencana proses restorative justice.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice,&amp;quot; ujar Samsudin selaku kuasa hukum Supriani.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang Guru Sekolah Dasar (SD) honorer, Supriyani dituduh menganiaya anak oknum Polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia telah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan.&#13;
&#13;
Setelah viral dan mendapatkan perhatian publik, kini Supriyani telah ditangguhkan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri &amp;nbsp;Konawe Selatan. Berikut fakta-fakta dari perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Supriyani ditetapkan tersangka&#13;
&#13;
Supriyani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam hal ini, Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Sempat ditahan selama satu minggu&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Supriyani sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi.&#13;
&#13;
Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas pada Selasa, 22 Oktober 2024, sore. Ia rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.&#13;
&#13;
3. Guru honorer selama 16 tahun&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Supriyani sendiri diketahui sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di sekolah dasar tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia pun sebenarnya sudah membantah melakukan penganiayaan terhadap anak polisi itu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Berharap kasusnya dihentikan&#13;
&#13;
Samsudin, selaku kuasa hukum Supriyani, berharap kasus tersebut bisa dihentikan atau berdamai secara kekeluargaan melalui rencana proses restorative justice.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice,&amp;quot; ujar Samsudin selaku kuasa hukum Supriani.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
