<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News: MA Batalkan Putusan Bebas Ronald Tannur, Beri Hukuman 5 Tahun Penjara</title><description>Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3078156/breaking-news-ma-batalkan-putusan-bebas-ronald-tannur-beri-hukuman-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3078156/breaking-news-ma-batalkan-putusan-bebas-ronald-tannur-beri-hukuman-5-tahun-penjara"/><item><title>Breaking News: MA Batalkan Putusan Bebas Ronald Tannur, Beri Hukuman 5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3078156/breaking-news-ma-batalkan-putusan-bebas-ronald-tannur-beri-hukuman-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3078156/breaking-news-ma-batalkan-putusan-bebas-ronald-tannur-beri-hukuman-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 23 Oktober 2024 20:35 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/23/337/3078156/ronald_tannur-gY3Q_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ronald Tannur</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/23/337/3078156/ronald_tannur-gY3Q_large.JPG</image><title>Ronald Tannur</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.&#13;
&#13;
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,&amp;rdquo; tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pidana penjara selama 5 tahun,&amp;rdquo; bunyi putusan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.&#13;
&#13;
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,&amp;rdquo; tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pidana penjara selama 5 tahun,&amp;rdquo; bunyi putusan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
