<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah 6 Lokasi, Kejagung Sita Uang Miliaran Terkait Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur dan satu pengacara sebagai tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3078183/geledah-6-lokasi-kejagung-sita-uang-miliaran-terkait-suap-hakim-vonis-bebas-ronald-tannur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3078183/geledah-6-lokasi-kejagung-sita-uang-miliaran-terkait-suap-hakim-vonis-bebas-ronald-tannur"/><item><title>Geledah 6 Lokasi, Kejagung Sita Uang Miliaran Terkait Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3078183/geledah-6-lokasi-kejagung-sita-uang-miliaran-terkait-suap-hakim-vonis-bebas-ronald-tannur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/23/337/3078183/geledah-6-lokasi-kejagung-sita-uang-miliaran-terkait-suap-hakim-vonis-bebas-ronald-tannur</guid><pubDate>Rabu 23 Oktober 2024 21:58 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/23/337/3078183/kejagung-kcAI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/23/337/3078183/kejagung-kcAI_large.jpg</image><title>Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur dan satu pengacara sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah Kejagung menangkap keempat orang tersebut hari ini, Rabu (23/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,&amp;quot; kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar saat konferensi pers.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo) , dan M (Mangapul) . Sedangkan pengacara LR (Lisa Rahma).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain melakukan penangkapan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut rinciannya:&#13;
&#13;
1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:&#13;
&#13;
&#13;
Uang tunai Rp1.190.000.000;&#13;
&#13;
Uang tunai USD 451.700;&#13;
&#13;
Uang tunai SGD 717.043; dan&#13;
&#13;
Sejumlah catatan transaksi.&#13;
&#13;
&#13;
2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:&#13;
&#13;
&#13;
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;&#13;
&#13;
Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;&#13;
&#13;
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan&#13;
&#13;
Barang bukti elektronik berupa Handphone.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:&#13;
&#13;
&#13;
Uang tunai Rp97.500.000;&#13;
&#13;
Uang tunai SGD 32.000;&#13;
&#13;
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan&#13;
&#13;
Sejumlah barang bukti eletronik&#13;
&#13;
&#13;
4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:&#13;
&#13;
&#13;
Uang tunai USD 6.000;&#13;
&#13;
Uang tunai SGD 300; dan&#13;
&#13;
Sejumlah barang bukti elektronik&#13;
&#13;
&#13;
5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:&#13;
&#13;
&#13;
Uang tunai Rp104.000.000;&#13;
&#13;
Uang tunai SGD 9.100;&#13;
&#13;
Uang tunai USD 2.200;&#13;
&#13;
Uang tunai Yen 100.000; dan&#13;
&#13;
Sejumlah barang bukti elektronik&#13;
&#13;
&#13;
6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:&#13;
&#13;
&#13;
Uang tunai Rp21.400.000;&#13;
&#13;
Uang tunai USD 2.000;&#13;
&#13;
Uang tunai SGD 32.000; dan&#13;
&#13;
Sejumlah barang bukti elektronik&#13;
&#13;
&#13;
Tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas | Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan pengacara di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur dan satu pengacara sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah Kejagung menangkap keempat orang tersebut hari ini, Rabu (23/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,&amp;quot; kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar saat konferensi pers.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo) , dan M (Mangapul) . Sedangkan pengacara LR (Lisa Rahma).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain melakukan penangkapan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut rinciannya:&#13;
&#13;
1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:&#13;
&#13;
&#13;
Uang tunai Rp1.190.000.000;&#13;
&#13;
Uang tunai USD 451.700;&#13;
&#13;
Uang tunai SGD 717.043; dan&#13;
&#13;
Sejumlah catatan transaksi.&#13;
&#13;
&#13;
2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:&#13;
&#13;
&#13;
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;&#13;
&#13;
Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;&#13;
&#13;
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan&#13;
&#13;
Barang bukti elektronik berupa Handphone.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:&#13;
&#13;
&#13;
Uang tunai Rp97.500.000;&#13;
&#13;
Uang tunai SGD 32.000;&#13;
&#13;
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan&#13;
&#13;
Sejumlah barang bukti eletronik&#13;
&#13;
&#13;
4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:&#13;
&#13;
&#13;
Uang tunai USD 6.000;&#13;
&#13;
Uang tunai SGD 300; dan&#13;
&#13;
Sejumlah barang bukti elektronik&#13;
&#13;
&#13;
5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:&#13;
&#13;
&#13;
Uang tunai Rp104.000.000;&#13;
&#13;
Uang tunai SGD 9.100;&#13;
&#13;
Uang tunai USD 2.200;&#13;
&#13;
Uang tunai Yen 100.000; dan&#13;
&#13;
Sejumlah barang bukti elektronik&#13;
&#13;
&#13;
6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:&#13;
&#13;
&#13;
Uang tunai Rp21.400.000;&#13;
&#13;
Uang tunai USD 2.000;&#13;
&#13;
Uang tunai SGD 32.000; dan&#13;
&#13;
Sejumlah barang bukti elektronik&#13;
&#13;
&#13;
Tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas | Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan pengacara di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
