<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Profil Supriyani Guru SD Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi</title><description>Supriyani sendiri diketahui merupakan seorang guru dengan status Honorer. Ia mengabdi demi mencerdaskan kehidupan bangsa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/24/337/3078280/profil-supriyani-guru-sd-honorer-yang-dituduh-aniaya-anak-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/24/337/3078280/profil-supriyani-guru-sd-honorer-yang-dituduh-aniaya-anak-polisi"/><item><title>Profil Supriyani Guru SD Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/24/337/3078280/profil-supriyani-guru-sd-honorer-yang-dituduh-aniaya-anak-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/24/337/3078280/profil-supriyani-guru-sd-honorer-yang-dituduh-aniaya-anak-polisi</guid><pubDate>Kamis 24 Oktober 2024 08:41 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/24/337/3078280/guru_sd_honorer_yang_dituduh_aniaya_anak_oknum_polisi-f6BR_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Guru SD Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Oknum Polisi. Foto: Tangkapan Layar iNews.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/24/337/3078280/guru_sd_honorer_yang_dituduh_aniaya_anak_oknum_polisi-f6BR_large.png</image><title>Guru SD Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Oknum Polisi. Foto: Tangkapan Layar iNews.</title></images><description>JAKARTA - Seorang Guru Sekolah Dasar (SD) honorer, Supriyani dituduh menganiaya anak oknum Polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia telah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan.&#13;
&#13;
Setelah viral dan mendapatkan perhatian publik, kini Supriyani telah ditangguhkan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri &amp;nbsp;Konawe Selatan.&#13;
&#13;
Supriyani sendiri diketahui merupakan seorang guru dengan status Honorer. Ia mengabdi demi mencerdaskan kehidupan bangsa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perempuan itu merupakan guru honorer di SDN 4 Baito. Dalam hal ini, Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun lamanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kini, Ia sedang terus memperjuangkan haknya untuk bisa menjadi guru PNS.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai guru honorer, Supriyani disebut sering merasa sedih lantaran kondisi perekonomiannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk menangguhkan penahanan seorang Guru Sekolah Dasar (SD), Supriyani. Kasus ini viral atau menjadi perhatian publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Supriyani sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi. Ia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice,&amp;quot; ujar Samsudin selaku kuasa hukum Supriani, dikutip, Rabu (23/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tetapi, Supriyani membantah dirinya melakukan penganiayaan terhadap anak oknum Polisi tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam hal ini, Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini telah duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.&#13;
&#13;
Atas tuduhan tersebut, Supriani dan kuasa hukumnnya sempat merasa keberatan dan menilai proses penahahan itu sangat janggal. Ia pun membantah jika telah terjadi penganiayaan.&#13;
&#13;
Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas yang rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.&#13;
&#13;
Tim kuasa hukum dan PGRI pun berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga ibu supriani bisa dibebaskan agar dapat kembali mengajar seperti semula.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang Guru Sekolah Dasar (SD) honorer, Supriyani dituduh menganiaya anak oknum Polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia telah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan.&#13;
&#13;
Setelah viral dan mendapatkan perhatian publik, kini Supriyani telah ditangguhkan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri &amp;nbsp;Konawe Selatan.&#13;
&#13;
Supriyani sendiri diketahui merupakan seorang guru dengan status Honorer. Ia mengabdi demi mencerdaskan kehidupan bangsa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perempuan itu merupakan guru honorer di SDN 4 Baito. Dalam hal ini, Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun lamanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kini, Ia sedang terus memperjuangkan haknya untuk bisa menjadi guru PNS.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai guru honorer, Supriyani disebut sering merasa sedih lantaran kondisi perekonomiannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk menangguhkan penahanan seorang Guru Sekolah Dasar (SD), Supriyani. Kasus ini viral atau menjadi perhatian publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Supriyani sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi. Ia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice,&amp;quot; ujar Samsudin selaku kuasa hukum Supriani, dikutip, Rabu (23/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tetapi, Supriyani membantah dirinya melakukan penganiayaan terhadap anak oknum Polisi tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam hal ini, Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini telah duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.&#13;
&#13;
Atas tuduhan tersebut, Supriani dan kuasa hukumnnya sempat merasa keberatan dan menilai proses penahahan itu sangat janggal. Ia pun membantah jika telah terjadi penganiayaan.&#13;
&#13;
Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas yang rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.&#13;
&#13;
Tim kuasa hukum dan PGRI pun berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga ibu supriani bisa dibebaskan agar dapat kembali mengajar seperti semula.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
