<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Hormati Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur</title><description>Mahkamah Agung (MA) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap, dan menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/24/337/3078320/ma-hormati-kejagung-tangkap-3-hakim-yang-vonis-bebas-ronald-tannur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/24/337/3078320/ma-hormati-kejagung-tangkap-3-hakim-yang-vonis-bebas-ronald-tannur"/><item><title>MA Hormati Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/24/337/3078320/ma-hormati-kejagung-tangkap-3-hakim-yang-vonis-bebas-ronald-tannur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/24/337/3078320/ma-hormati-kejagung-tangkap-3-hakim-yang-vonis-bebas-ronald-tannur</guid><pubDate>Kamis 24 Oktober 2024 10:50 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/24/337/3078320/juru_bicara_mahkamah_agung_yanto-VaBJ_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/24/337/3078320/juru_bicara_mahkamah_agung_yanto-VaBJ_large.JPG</image><title>Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap, dan menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap 3 orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya,&amp;rdquo; kata Juru Bicara MA, Yanto saat konferensi pers di Kantor MA Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yanto menegaskan, pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan tetap menyinggung asas praduga tak bersalah ya,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud di Surabaya pada Rabu (23/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M,&amp;quot; kata Qohar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. &amp;nbsp;Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap, dan menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap 3 orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya,&amp;rdquo; kata Juru Bicara MA, Yanto saat konferensi pers di Kantor MA Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yanto menegaskan, pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan tetap menyinggung asas praduga tak bersalah ya,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud di Surabaya pada Rabu (23/10/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M,&amp;quot; kata Qohar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. &amp;nbsp;Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
