<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Geledah 2 Rumah di Kaltim Terkait Dugaan Korupsi IUP, Sita Catatan Transaksi Keuangan</title><description>KPK melakukan penggeledahan terhadap dua yang berada di Kabupaten Kutaikertanegara dan Samarinda, Kalimantan Timur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/24/337/3078498/kpk-geledah-2-rumah-di-kaltim-terkait-dugaan-korupsi-iup-sita-catatan-transaksi-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/24/337/3078498/kpk-geledah-2-rumah-di-kaltim-terkait-dugaan-korupsi-iup-sita-catatan-transaksi-keuangan"/><item><title>KPK Geledah 2 Rumah di Kaltim Terkait Dugaan Korupsi IUP, Sita Catatan Transaksi Keuangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/24/337/3078498/kpk-geledah-2-rumah-di-kaltim-terkait-dugaan-korupsi-iup-sita-catatan-transaksi-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/24/337/3078498/kpk-geledah-2-rumah-di-kaltim-terkait-dugaan-korupsi-iup-sita-catatan-transaksi-keuangan</guid><pubDate>Kamis 24 Oktober 2024 17:57 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/24/337/3078498/jubir_kpk_tessa_mahardhika_menjelaskan_pihaknya_melakukan_penggeledahan_di_kaltim-1OZB_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya melakukan penggeledahan di Kaltim (Foto : MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/24/337/3078498/jubir_kpk_tessa_mahardhika_menjelaskan_pihaknya_melakukan_penggeledahan_di_kaltim-1OZB_large.JPG</image><title>Jubir KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya melakukan penggeledahan di Kaltim (Foto : MNC Media)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap dua yang berada di Kabupaten Kutaikertanegara dan Samarinda, Kalimantan Timur, terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) pada, Selasa 22 Oktober 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada tanggal 22 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) rumah yang berlokasi di Kab. Kutaikertanegara (1 rumah) dan Kota Samarinda (1 rumah) Provinsi Kalimantan Timur,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tessa menjelaskan, satu hari berikutnya tanggal 23 Oktober 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat brankas di salah satu rumah tersangka yang berada di Kota Samarinda terkait perkara IUP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Dia menambahkan dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga catatan transaksi keuangan terkait perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Ia menyebutkan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tiga Orang Tersangka&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kendati begitu, Tessa belum membeberkan identitas dari para tersangka kasus yang dimaksud. Pun inisial dari para tersangka enggan disebutkan oleh Tessa. &amp;quot;Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini juga, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap dua yang berada di Kabupaten Kutaikertanegara dan Samarinda, Kalimantan Timur, terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) pada, Selasa 22 Oktober 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada tanggal 22 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) rumah yang berlokasi di Kab. Kutaikertanegara (1 rumah) dan Kota Samarinda (1 rumah) Provinsi Kalimantan Timur,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tessa menjelaskan, satu hari berikutnya tanggal 23 Oktober 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat brankas di salah satu rumah tersangka yang berada di Kota Samarinda terkait perkara IUP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Dia menambahkan dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga catatan transaksi keuangan terkait perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Ia menyebutkan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tiga Orang Tersangka&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kendati begitu, Tessa belum membeberkan identitas dari para tersangka kasus yang dimaksud. Pun inisial dari para tersangka enggan disebutkan oleh Tessa. &amp;quot;Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini juga, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
