<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sering Bikin Onar di Apartemen Jakarta, 7 WNA Dideportasi</title><description>Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menangkap sembilan Warga Negara Asing (WNA) di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/24/338/3078192/sering-bikin-onar-di-apartemen-jakarta-7-wna-dideportasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/24/338/3078192/sering-bikin-onar-di-apartemen-jakarta-7-wna-dideportasi"/><item><title>Sering Bikin Onar di Apartemen Jakarta, 7 WNA Dideportasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/24/338/3078192/sering-bikin-onar-di-apartemen-jakarta-7-wna-dideportasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/24/338/3078192/sering-bikin-onar-di-apartemen-jakarta-7-wna-dideportasi</guid><pubDate>Kamis 24 Oktober 2024 01:45 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/23/338/3078192/wna-4819_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WNA dideportasi karena sering bikin onar (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/23/338/3078192/wna-4819_large.jpg</image><title>WNA dideportasi karena sering bikin onar (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menangkap sembilan Warga Negara Asing (WNA) di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Tujuh orang di antaranya dideportasi karena tak memiliki dokumen keimigrasian.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah mengatakan, 9 WNA itu ditangkap usai adanya laporan dari warga. Para WNA kerap kali membuat onar yang membuat yang menganggu kenyamanan para penghuni apartemen.&#13;
&#13;
&amp;quot;WNA ini terjaring di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, di mana warga mengeluhkan terkait perilaku WNA yang sering ribut hingga mengganggu penghuni apartemen,&amp;quot; ucap Ronald kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dua WNA lainnya dilepas karena bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Keimigrasian Jakarta Pusat, Yuris Setiawan, menegaskan ke-tujuh WNA yang dideportasi menggunakan biaya pribadi balik ke negaranya. Tujuh orang itu juga masuk dalam daftar cekal yang artinya tak bisa masuk lagi ke Indonesia.&#13;
&#13;
Dia menegaskan, pihaknya tak segan-segan menindak orang asing yang melakukan pelanggaran di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai bentuk untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh orang sing yang berada dan berkegiatan di Indonesia,&amp;quot; kata Yuris.&#13;
&#13;
Dia menyebut sejak Januari hingga Oktober pihaknya telah pendeportasian terhadap 61 WNA yang melakukan pelanggaran.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menangkap sembilan Warga Negara Asing (WNA) di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Tujuh orang di antaranya dideportasi karena tak memiliki dokumen keimigrasian.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah mengatakan, 9 WNA itu ditangkap usai adanya laporan dari warga. Para WNA kerap kali membuat onar yang membuat yang menganggu kenyamanan para penghuni apartemen.&#13;
&#13;
&amp;quot;WNA ini terjaring di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, di mana warga mengeluhkan terkait perilaku WNA yang sering ribut hingga mengganggu penghuni apartemen,&amp;quot; ucap Ronald kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dua WNA lainnya dilepas karena bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Keimigrasian Jakarta Pusat, Yuris Setiawan, menegaskan ke-tujuh WNA yang dideportasi menggunakan biaya pribadi balik ke negaranya. Tujuh orang itu juga masuk dalam daftar cekal yang artinya tak bisa masuk lagi ke Indonesia.&#13;
&#13;
Dia menegaskan, pihaknya tak segan-segan menindak orang asing yang melakukan pelanggaran di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai bentuk untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh orang sing yang berada dan berkegiatan di Indonesia,&amp;quot; kata Yuris.&#13;
&#13;
Dia menyebut sejak Januari hingga Oktober pihaknya telah pendeportasian terhadap 61 WNA yang melakukan pelanggaran.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
