<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Timah Harvey Moeis, Korupsi atau Ilegal Mining?&amp;nbsp;</title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/25/337/3078787/kasus-timah-harvey-moeis-korupsi-atau-ilegal-mining-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/25/337/3078787/kasus-timah-harvey-moeis-korupsi-atau-ilegal-mining-nbsp"/><item><title>Kasus Timah Harvey Moeis, Korupsi atau Ilegal Mining?&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/25/337/3078787/kasus-timah-harvey-moeis-korupsi-atau-ilegal-mining-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/25/337/3078787/kasus-timah-harvey-moeis-korupsi-atau-ilegal-mining-nbsp</guid><pubDate>Jum'at 25 Oktober 2024 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/25/337/3078787/saksi_ahli_sidang_korupsi_timah-NwRk_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Saksi Ahli Sidang Korupsi Timah</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/25/337/3078787/saksi_ahli_sidang_korupsi_timah-NwRk_large.JPG</image><title>Saksi Ahli Sidang Korupsi Timah</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).&#13;
&#13;
Salah satu Saksi Ahli Hukum Pertambangan dan Lingkungan, Ahmad Redi menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang dihitung menggunakan dasar dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014, turunan dari UU 32 Tahun 2014, kerusakan lingkungan ini masuknya ke dalam hukum perdata.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bab kerugian lingkungan bahwa pemerintah dapat menghitung kerugian, dalam konteks kerugian ini Perdata sebenarnya, kalau kita bicara secara normatif. Tapi bahwa itu bisa dijadikan instrumen untuk menghitung jadi sebagai pedoman,&amp;quot; jelas Ahmad.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sesuai dengan aturannya, Permen LH ini mengatur perhitungan soal gantu rugi dalam kerusakan lingkungan dari aktivitas yang dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi memang Permen LH ini kalau dilihat konsideran menimbangnya itu adalah ya tadi konteksnya adalah konteks penghitungan ganti rugi,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Ahmad juga menjelaskan bahwa timah yang belum dibayarkan royaltinya belum bisa diklaim kepemilikannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).&#13;
&#13;
Hal ini ditanyakan oleh Majelis Hakim soal kepemilikan timah milik PT Timah bisa diklaim saat masih di dalam tanah atau ketika sudah di ekspor dan bayar rolayti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bisa dinyatakan Bahwa itu punya PT Timah pada saat masih jadi kandungan Atau setelah Mau diekspor Dengan catatan Sudah membayar royalti,&amp;quot; tanya Hakim kepada Ahmad.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Di Undang-Undang Minerba di Pasal 93 diatur peralihan kepemilikan mineral logam, sebut saja timah Itu (kepemilikannya) sejak membayar royalti, sebelum membayar royalti itu hak punya negara,&amp;quot; jawab Ahmad.&#13;
&#13;
Selain itu, mengenai pihak yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum mengenai tindak pidana pertambangan ini juga dijelaskan oleh Ahmad.&#13;
&#13;
Dalam UU Minerba, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana pertambangan adalah pihak kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di UU Minerba pasal 158 itu dalam konteks penegakan hukum pidana pertambangan tentu kalau bicara mengenai hukum acara ya dia masuk ke penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Aturan tersebut juga mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pertambangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal 158 itu kan bunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu diancam pidana 10 tahun dan Rp 100 miliar,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).&#13;
&#13;
Salah satu Saksi Ahli Hukum Pertambangan dan Lingkungan, Ahmad Redi menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang dihitung menggunakan dasar dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014, turunan dari UU 32 Tahun 2014, kerusakan lingkungan ini masuknya ke dalam hukum perdata.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bab kerugian lingkungan bahwa pemerintah dapat menghitung kerugian, dalam konteks kerugian ini Perdata sebenarnya, kalau kita bicara secara normatif. Tapi bahwa itu bisa dijadikan instrumen untuk menghitung jadi sebagai pedoman,&amp;quot; jelas Ahmad.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sesuai dengan aturannya, Permen LH ini mengatur perhitungan soal gantu rugi dalam kerusakan lingkungan dari aktivitas yang dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi memang Permen LH ini kalau dilihat konsideran menimbangnya itu adalah ya tadi konteksnya adalah konteks penghitungan ganti rugi,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Ahmad juga menjelaskan bahwa timah yang belum dibayarkan royaltinya belum bisa diklaim kepemilikannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).&#13;
&#13;
Hal ini ditanyakan oleh Majelis Hakim soal kepemilikan timah milik PT Timah bisa diklaim saat masih di dalam tanah atau ketika sudah di ekspor dan bayar rolayti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bisa dinyatakan Bahwa itu punya PT Timah pada saat masih jadi kandungan Atau setelah Mau diekspor Dengan catatan Sudah membayar royalti,&amp;quot; tanya Hakim kepada Ahmad.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Di Undang-Undang Minerba di Pasal 93 diatur peralihan kepemilikan mineral logam, sebut saja timah Itu (kepemilikannya) sejak membayar royalti, sebelum membayar royalti itu hak punya negara,&amp;quot; jawab Ahmad.&#13;
&#13;
Selain itu, mengenai pihak yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum mengenai tindak pidana pertambangan ini juga dijelaskan oleh Ahmad.&#13;
&#13;
Dalam UU Minerba, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana pertambangan adalah pihak kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di UU Minerba pasal 158 itu dalam konteks penegakan hukum pidana pertambangan tentu kalau bicara mengenai hukum acara ya dia masuk ke penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Aturan tersebut juga mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pertambangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal 158 itu kan bunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu diancam pidana 10 tahun dan Rp 100 miliar,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
