<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tahan Eks Pejabat MA di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur</title><description>Diketahui, sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul dalam kasus tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/25/337/3078884/kejagung-tahan-eks-pejabat-ma-di-kasus-suap-vonis-bebas-ronald-tannur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/25/337/3078884/kejagung-tahan-eks-pejabat-ma-di-kasus-suap-vonis-bebas-ronald-tannur"/><item><title>Kejagung Tahan Eks Pejabat MA di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/25/337/3078884/kejagung-tahan-eks-pejabat-ma-di-kasus-suap-vonis-bebas-ronald-tannur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/25/337/3078884/kejagung-tahan-eks-pejabat-ma-di-kasus-suap-vonis-bebas-ronald-tannur</guid><pubDate>Jum'at 25 Oktober 2024 20:54 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/25/337/3078884/kejagung-0bCc_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/25/337/3078884/kejagung-0bCc_large.JPG</image><title>Kejagung</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.&#13;
&#13;
Diketahui, sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada hari ini Jumat 25 Oktober 2024 Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang pertama ZR selaku mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kedua saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus suap,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Abdul Qohar, menambahkan untuk Zarof Ricar dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedangkan LR tidak dilakukan penahanan karena penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus yang diduga memberikan suap kepada 3 tersangka sebagaimana telah saya umumkan pada 2 hari yang lau.&#13;
&#13;
Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.&#13;
&#13;
Diketahui, sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada hari ini Jumat 25 Oktober 2024 Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang pertama ZR selaku mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kedua saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus suap,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Abdul Qohar, menambahkan untuk Zarof Ricar dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedangkan LR tidak dilakukan penahanan karena penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus yang diduga memberikan suap kepada 3 tersangka sebagaimana telah saya umumkan pada 2 hari yang lau.&#13;
&#13;
Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
