<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penampakan Uang Hampir Satu Triliun dan Emas 51 Kg untuk Bebaskan Ronald Tannur dan Perkara Lain</title><description>Dia diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama dia menjabat sebagai Kapusdiklat MA.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/26/337/3078968/penampakan-uang-hampir-satu-triliun-dan-emas-51-kg-untuk-bebaskan-ronald-tannur-dan-perkara-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/26/337/3078968/penampakan-uang-hampir-satu-triliun-dan-emas-51-kg-untuk-bebaskan-ronald-tannur-dan-perkara-lain"/><item><title>Penampakan Uang Hampir Satu Triliun dan Emas 51 Kg untuk Bebaskan Ronald Tannur dan Perkara Lain</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/26/337/3078968/penampakan-uang-hampir-satu-triliun-dan-emas-51-kg-untuk-bebaskan-ronald-tannur-dan-perkara-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/26/337/3078968/penampakan-uang-hampir-satu-triliun-dan-emas-51-kg-untuk-bebaskan-ronald-tannur-dan-perkara-lain</guid><pubDate>Sabtu 26 Oktober 2024 07:33 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/26/337/3078968/kejagung-Rfjw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penampakan Uang Hampir Satu Triliun dan Emas 51 Kg/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/26/337/3078968/kejagung-Rfjw_large.jpg</image><title>Penampakan Uang Hampir Satu Triliun dan Emas 51 Kg/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) akibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama dia menjabat sebagai Kapusdiklat MA.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kaya uang asing,&amp;rdquo; kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pihaknya juga menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia memaparkan masing-masing barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, rupiah dan Euro.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dolar Singapura 74.494.427 SGD, kemudian sebanyak 1.897.362 US Dolar, kemudian sebanyak 71.200 Euro, kemudian mata uang Hong Kong 483.320, dan mata uang rupiah 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp 920.912.303.714,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan pengakuan Zarof, kata Qohar, uang bernilai fantastis itu diterima dari hasil pengurusan perkara selama menjabat di MA kurun waktu 10 tahun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
Abdul Qohar mengatakan,&amp;nbsp;Zarof Ricar&amp;nbsp;diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Ricard Tannur berinisial LR. Dia mengatakan, kuasa hukum Ronald Tannur meminta Zarof membantu kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di mana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) akibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama dia menjabat sebagai Kapusdiklat MA.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kaya uang asing,&amp;rdquo; kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pihaknya juga menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia memaparkan masing-masing barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, rupiah dan Euro.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dolar Singapura 74.494.427 SGD, kemudian sebanyak 1.897.362 US Dolar, kemudian sebanyak 71.200 Euro, kemudian mata uang Hong Kong 483.320, dan mata uang rupiah 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp 920.912.303.714,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan pengakuan Zarof, kata Qohar, uang bernilai fantastis itu diterima dari hasil pengurusan perkara selama menjabat di MA kurun waktu 10 tahun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
Abdul Qohar mengatakan,&amp;nbsp;Zarof Ricar&amp;nbsp;diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Ricard Tannur berinisial LR. Dia mengatakan, kuasa hukum Ronald Tannur meminta Zarof membantu kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di mana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
