<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat, Tukang Cukur di Sumenep Cabuli Siswi SMP Berkali-kali</title><description>Seorang siswi dibawah umur di Sumenep menjadi korban rudapaksa JU (54) warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/26/340/3078932/bejat-tukang-cukur-di-sumenep-cabuli-siswi-smp-berkali-kali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/10/26/340/3078932/bejat-tukang-cukur-di-sumenep-cabuli-siswi-smp-berkali-kali"/><item><title>Bejat, Tukang Cukur di Sumenep Cabuli Siswi SMP Berkali-kali</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/10/26/340/3078932/bejat-tukang-cukur-di-sumenep-cabuli-siswi-smp-berkali-kali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/10/26/340/3078932/bejat-tukang-cukur-di-sumenep-cabuli-siswi-smp-berkali-kali</guid><pubDate>Sabtu 26 Oktober 2024 03:03 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/26/340/3078932/ilustrasi-T5Pn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/26/340/3078932/ilustrasi-T5Pn_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>SUMENEP, &amp;ndash; Seorang siswi dibawah umur di Sumenep menjadi korban rudapaksa JU (54) warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi, tersangka ini berprofesi sebagai tukang cukur yang lokasinya dekat di sekolah korban.&#13;
&#13;
AKP Irwan Nugraha Kasat Reskrim Polres Sumenep mengatakan Peristiwa ini terungkap bermula dari laporan seorang guru, ZA yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya karena sering tidak masuk.&#13;
&#13;
&amp;quot;Guru mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.&amp;quot;Ungkapnya Jum&amp;#39;at (25/10/2024)&#13;
&#13;
Menurutnya, dari pengakuanya dia telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehinga Atas pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.&amp;quot;tuturnya&#13;
&#13;
Tidak berselang lama, anggota Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JU di rumahnya, di Desa Talango.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di hadapan penyidik, JU mengakui bahwa ia telah melakukan pencabulan ke NI. Motifnya ya karena tidak kuat menahan nafsunya,&amp;rdquo; terangnya&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun polisi barang bukti mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.&#13;
</description><content:encoded>SUMENEP, &amp;ndash; Seorang siswi dibawah umur di Sumenep menjadi korban rudapaksa JU (54) warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi, tersangka ini berprofesi sebagai tukang cukur yang lokasinya dekat di sekolah korban.&#13;
&#13;
AKP Irwan Nugraha Kasat Reskrim Polres Sumenep mengatakan Peristiwa ini terungkap bermula dari laporan seorang guru, ZA yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya karena sering tidak masuk.&#13;
&#13;
&amp;quot;Guru mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.&amp;quot;Ungkapnya Jum&amp;#39;at (25/10/2024)&#13;
&#13;
Menurutnya, dari pengakuanya dia telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehinga Atas pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.&amp;quot;tuturnya&#13;
&#13;
Tidak berselang lama, anggota Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JU di rumahnya, di Desa Talango.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di hadapan penyidik, JU mengakui bahwa ia telah melakukan pencabulan ke NI. Motifnya ya karena tidak kuat menahan nafsunya,&amp;rdquo; terangnya&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun polisi barang bukti mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
